KMK Nomor 17/MK/EF.2/2025
Tanggal Berlaku: 24 September 2025 – 30 September 2025

Selengkapnya dapat di-download di: KMK Nomor 17/MK/EF.2/2025
KMK Nomor 17/MK/EF.2/2025
Tanggal Berlaku: 24 September 2025 – 30 September 2025
Selengkapnya dapat di-download di: KMK Nomor 17/MK/EF.2/2025
IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan insentif-insentif agar penerapan pajak minimum global tidak mengurangi daya tarik investasi di dalam negeri. Dalam rangka ikut serta pada kesepakatan internasional, Indonesia telah menerbitkan regulasi yang menetapkan tarif pajak korporasi minimum sebesar 15 persen. Namun, agar kebijakan itu tidak membuat investor enggan berinvestasi,
IBX – Jakarta. Pemerintah memastikan akan memperpanjang fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor perumahan hingga akhir 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Fasilitas ini ditujukan
KMK Nomor 17/MK/EF.2/2025 Tanggal Berlaku: 24 September 2025 – 30 September 2025 Selengkapnya dapat di-download di: KMK Nomor 17/MK/EF.2/2025