KMK Nomor 13/MK/EF.2/2025
Tanggal Berlaku: 27 Agustus 2025 – 02 September 2025

Selengkapnya dapat di-download di: KMK Nomor 13/MK/EF.2/2025
KMK Nomor 13/MK/EF.2/2025
Tanggal Berlaku: 27 Agustus 2025 – 02 September 2025
Selengkapnya dapat di-download di: KMK Nomor 13/MK/EF.2/2025
IBX – Jakarta. Pemerintah Singapura mulai memberlakukan skema Refundable Investment Credit (RIC) pada 1 September 2025. Kebijakan ini diatur dalam Refundable Investment Credit Regulations 2025 dan menjadi bagian dari reformasi insentif investasi negara tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga daya saing Singapura sebagai pusat investasi, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan
IBX – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% melalui skema manipulatif seperti “arisan faktur”. Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan tarif PPh final 0,5% bagi UMKM dengan omzet antara Rp400 juta
IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi memperkuat kolaborasi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengintegrasikan sistem inti administrasi perpajakan, yaitu Coretax. Sistem ini dirancang untuk menyatukan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dengan database