Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Lapor SPT Tahun 2024 pakai Coretax?

IBX-Jakarta. Direktorat Jendral Pajak (DJP) baru – baru ini meluncurkan sistem perpajakan layanan terbaru yang bernama Coretax System, yang sudah mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.

Sistem pajak yang terbaru ini diharapkan oleh pemerintah agar dapat menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia.

Namun, pengimplementasian Coretax System ini membuat masyarakat bertanya – tanya apakah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun 2024 ini dilaporkan melalui sistem perpajakan yang baru, Coretax atau masih menggunakan sistem perpajakan yang lama, e-Filling?

Coretax memiliki tujuan untuk menggantikan sistem perpajakan yang lama. Coretax juga dirancang untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam hal pelaporan dan meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Tetapi, untuk Coretax System ini baru digunakan untuk pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya. Untuk melaporkan SPT tahun pajak 2024 dalam sebelumnya masih menggunakan sistem perpajakan yang lama melalui e-Filling yang terdapat pada portal pajak.go.id.

Dari pernyataan yang dirilis oleh DJP pada jumat (10/1/2025) “Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan e-Filing yang ada di portal pajak.go.id”

Jadi walaupun Coretax sudah diperkenalkan, sistem e-Filing masih tetap digunakan untuk pelaporan pajak untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Sumber: Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau Masih Melalui E-Filling?

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »