

IBX-Jakarta. Direktorat Jendral Pajak (DJP) baru – baru ini meluncurkan sistem perpajakan layanan terbaru yang bernama Coretax System, yang sudah mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
Sistem pajak yang terbaru ini diharapkan oleh pemerintah agar dapat menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia.
Namun, pengimplementasian Coretax System ini membuat masyarakat bertanya – tanya apakah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun 2024 ini dilaporkan melalui sistem perpajakan yang baru, Coretax atau masih menggunakan sistem perpajakan yang lama, e-Filling?
Coretax memiliki tujuan untuk menggantikan sistem perpajakan yang lama. Coretax juga dirancang untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam hal pelaporan dan meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Tetapi, untuk Coretax System ini baru digunakan untuk pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya. Untuk melaporkan SPT tahun pajak 2024 dalam sebelumnya masih menggunakan sistem perpajakan yang lama melalui e-Filling yang terdapat pada portal pajak.go.id.
Dari pernyataan yang dirilis oleh DJP pada jumat (10/1/2025) “Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan e-Filing yang ada di portal pajak.go.id”
Jadi walaupun Coretax sudah diperkenalkan, sistem e-Filing masih tetap digunakan untuk pelaporan pajak untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Sumber: Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau Masih Melalui E-Filling?