Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Lapor SPT Tahun 2024 pakai Coretax?

IBX-Jakarta. Direktorat Jendral Pajak (DJP) baru – baru ini meluncurkan sistem perpajakan layanan terbaru yang bernama Coretax System, yang sudah mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.

Sistem pajak yang terbaru ini diharapkan oleh pemerintah agar dapat menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia.

Namun, pengimplementasian Coretax System ini membuat masyarakat bertanya – tanya apakah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun 2024 ini dilaporkan melalui sistem perpajakan yang baru, Coretax atau masih menggunakan sistem perpajakan yang lama, e-Filling?

Coretax memiliki tujuan untuk menggantikan sistem perpajakan yang lama. Coretax juga dirancang untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam hal pelaporan dan meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Tetapi, untuk Coretax System ini baru digunakan untuk pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya. Untuk melaporkan SPT tahun pajak 2024 dalam sebelumnya masih menggunakan sistem perpajakan yang lama melalui e-Filling yang terdapat pada portal pajak.go.id.

Dari pernyataan yang dirilis oleh DJP pada jumat (10/1/2025) “Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan e-Filing yang ada di portal pajak.go.id”

Jadi walaupun Coretax sudah diperkenalkan, sistem e-Filing masih tetap digunakan untuk pelaporan pajak untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Sumber: Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau Masih Melalui E-Filling?

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »