IBX-Jakarta. Jumlah provinsi yang memutuskan untuk menunda penerapan Opsen Pajak kendaraan bermotor terus meningkat. Dari 25 provinsi sebelumnya, kini sudah 33 provinsi yang secara resmi mengeluarkan kebijakan penundaan tersebut.
Namun, masih terdapat lima provinsi yang belum menetapkan aturan resmi terkait penundaan ini. Direktur Marketing dan Komunikasi Korporat PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Sri Agung Handayani, mengungkapkan bahwa lima provinsi tersebut adalah Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat. Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta pada Sabtu (18/1/2025).
Agung menyatakan harapannya agar langkah penundaan yang sudah diambil oleh mayoritas provinsi dapat memberikan dampak positif bagi penjualan kendaraan bermotor.
“Hanya ada lima provinsi yang belum menetapkan Surat Keputusan (SK) penundaan. Sebagian besar sudah menunda, yang seharusnya bisa membantu industri otomotif berjalan lebih baik,” kata Agung.
Durasi penundaan kebijakan ini bervariasi di setiap daerah, ada yang menunda selama tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.
“Kebijakan penundaan ini mencerminkan bahwa pemerintah daerah memahami pentingnya mendukung industri otomotif. Dengan penundaan ini, industri memiliki waktu untuk menyesuaikan diri,” jelasnya.
Awal tahun menjadi waktu yang tepat untuk meninjau perkembangan industri otomotif nasional. Jika penjualan kendaraan meningkat pada awal tahun, hal ini bisa menjadi pertanda baik untuk kinerja industri ke depannya.
“Kami berharap pasar akan menunjukkan perbaikan di awal tahun ini. Dengan pemerintahan baru, kami optimis kebijakan yang diterapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, baik dalam 100 hari pertama maupun untuk jangka panjang,” tutup Agung.
Sumber: Duh! 5 Provinsi Belum Tunda Opsen Pajak, Ini Daftarnya (CNBC)