Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Lima Provinsi Belum Tunda Opsen Pajak, Ini Daftarnya!

IBX-Jakarta. Jumlah provinsi yang memutuskan untuk menunda penerapan Opsen Pajak kendaraan bermotor terus meningkat. Dari 25 provinsi sebelumnya, kini sudah 33 provinsi yang secara resmi mengeluarkan kebijakan penundaan tersebut.

Namun, masih terdapat lima provinsi yang belum menetapkan aturan resmi terkait penundaan ini. Direktur Marketing dan Komunikasi Korporat PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Sri Agung Handayani, mengungkapkan bahwa lima provinsi tersebut adalah Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat. Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta pada Sabtu (18/1/2025).

Agung menyatakan harapannya agar langkah penundaan yang sudah diambil oleh mayoritas provinsi dapat memberikan dampak positif bagi penjualan kendaraan bermotor.

“Hanya ada lima provinsi yang belum menetapkan Surat Keputusan (SK) penundaan. Sebagian besar sudah menunda, yang seharusnya bisa membantu industri otomotif berjalan lebih baik,” kata Agung.

Durasi penundaan kebijakan ini bervariasi di setiap daerah, ada yang menunda selama tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.

“Kebijakan penundaan ini mencerminkan bahwa pemerintah daerah memahami pentingnya mendukung industri otomotif. Dengan penundaan ini, industri memiliki waktu untuk menyesuaikan diri,” jelasnya.

Awal tahun menjadi waktu yang tepat untuk meninjau perkembangan industri otomotif nasional. Jika penjualan kendaraan meningkat pada awal tahun, hal ini bisa menjadi pertanda baik untuk kinerja industri ke depannya.

“Kami berharap pasar akan menunjukkan perbaikan di awal tahun ini. Dengan pemerintahan baru, kami optimis kebijakan yang diterapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, baik dalam 100 hari pertama maupun untuk jangka panjang,” tutup Agung.

Sumber: Duh! 5 Provinsi Belum Tunda Opsen Pajak, Ini Daftarnya (CNBC)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »