Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Malaysia Siap Potong Subsidi & Pungut Pajak Baru, Ini Alasannya

IBX-Jakarta. Malaysia mungkin akan memberlakukan pemotongan subsidi tambahan dan memperkenalkan pajak baru sebagai bagian dari penyesuaian anggaran untuk tahun depan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi fiskal pemerintah di tengah kekhawatiran menurunnya pendapatan negara.

Menurut laporan Reuters, Perdana Menteri Anwar Ibrahim dijadwalkan memaparkan rencana anggaran pemerintah untuk tahun 2025 di parlemen pada Jumat (18/10/2024), dengan fokus menyeimbangkan konsolidasi fiskal, pertumbuhan ekonomi, serta membantu mengurangi beban hidup yang meningkat.

Para analis dan ekonom memprediksi bahwa Anwar akan mengumumkan pengenaan pajak pada barang-barang bernilai tinggi yang telah diajukan dalam anggaran sebelumnya, serta pajak pada minuman manis berlebihan.

Namun, pemerintah tampaknya tidak akan mengaktifkan kembali pajak barang dan jasa (GST) secara luas, meskipun ada seruan untuk melakukannya guna meningkatkan pendapatan negara di tengah potensi penurunan dividen dari perusahaan energi nasional, Petronas.

Kontribusi Petronas sebagai sumber pendapatan utama pemerintah diperkirakan menurun akibat pelemahan harga minyak mentah. Pada anggaran 2024, Petronas diharapkan menyumbangkan 32 miliar ringgit (sekitar US$7,45 miliar) dalam bentuk dividen kepada pemerintah, lebih rendah dari 40 miliar ringgit pada 2023.

Mohd Afzanizam Abdul Rashid, kepala ekonom di Bank Muamalat Malaysia, menyatakan bahwa “dengan harga minyak mentah yang cenderung lemah, Petronas mungkin akan kesulitan mempertahankan dividen besar untuk pemerintah.”

Pemerintah juga diperkirakan akan merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi menjadi 4,5% hingga 5,1% untuk tahun 2024, lebih tinggi dari estimasi awal sebesar 4% hingga 5%. Bank sentral memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di ujung atas kisaran 4% hingga 5% tahun ini, sementara inflasi inti diperkirakan tidak akan melebihi 3%.

Ekonomi Malaysia mencatat pertumbuhan 5,9% pada kuartal kedua tahun ini, laju tercepat dalam 18 bulan terakhir.

CIMB Research dalam laporannya menyebutkan bahwa subsidi untuk bahan bakar RON95, gula, dan beras lokal kemungkinan akan diatur ulang dalam anggaran 2025, setelah subsidi besar-besaran untuk diesel, listrik, ayam, dan beberapa komoditas lainnya dihentikan tahun ini. Langkah ini merupakan bagian dari transisi ke subsidi terarah yang berfokus pada rumah tangga berpenghasilan rendah.

Selain itu, pemerintah telah mengumumkan kenaikan dan restrukturisasi gaji untuk 1,6 juta pegawai negeri sipil yang berlaku mulai 1 Desember, sebagai respons terhadap kenaikan biaya hidup.

Para analis memprediksi bahwa defisit fiskal akan berkurang menjadi 3,5% hingga 3,9% dari PDB pada tahun 2025, dibandingkan perkiraan 4,3% untuk tahun ini, berkat pemotongan subsidi tersebut.

*Disclaimer*

Sumber: Tetangga RI Siap Potong Subsidi & Pungut Pajak Baru, Ini Alasannya (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »