IBX-Jakarta. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 telah resmi dimulai sejak 1 Januari 2025. Para wajib pajak (WP) diharapkan segera melaporkan kewajiban pajaknya sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk WP badan, pelaporan ditutup pada 30 April 2025. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan pelaporan pajaknya agar terhindar dari sanksi administratif.
Jumlah Wajib Pajak yang Sudah Melapor
Hingga 12 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat bahwa sebanyak 3,33 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan mereka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,23 juta merupakan WP orang pribadi, sedangkan sisanya, yaitu 103.030, berasal dari WP badan. Data ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya terus meningkat seiring dengan upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan pelaporan melalui berbagai saluran.
Mayoritas WP Memilih Laporan Secara Elektronik
Menurut Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, dari total laporan yang telah diterima, sebanyak 3,26 juta SPT disampaikan melalui saluran elektronik. Hal ini menunjukkan bahwa metode pelaporan online semakin diminati oleh wajib pajak karena dianggap lebih praktis dan efisien. Sementara itu, pelaporan secara manual masih dilakukan oleh 75.770 wajib pajak, meskipun jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pelaporan elektronik.
Dwi Astuti juga menegaskan bahwa setiap wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, mereka dapat dikenai sanksi administratif berupa denda atau bahkan surat teguran dari otoritas pajak. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pelaporan dan segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.
Wajib Pajak yang Tidak Perlu Melaporkan SPT Tahunan
Meskipun pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, terdapat beberapa kelompok masyarakat yang dikecualikan dari kewajiban ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, terdapat kategori wajib pajak yang berstatus Non-Efektif (NE) dan tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Mereka juga tidak akan menerima sanksi berupa surat teguran meskipun tidak menyampaikan laporan pajaknya.
Berikut adalah kategori wajib pajak yang berstatus Non-Efektif dan tidak wajib melaporkan SPT Tahunan:
- Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah PTKP
Wajib pajak yang mengalami penurunan penghasilan sehingga total pendapatannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Hal ini karena mereka tidak memiliki kewajiban pajak yang perlu disetorkan kepada negara. - Pelaku Usaha yang Telah Menghentikan Kegiatannya
Para pelaku usaha yang sudah tidak lagi menjalankan aktivitas bisnis atau usahanya secara permanen juga dikategorikan sebagai wajib pajak Non-Efektif. Dengan demikian, mereka tidak perlu melaporkan SPT selama status usahanya tetap tidak aktif. - Pekerja yang Tidak Lagi Memiliki Sumber Penghasilan
Karyawan yang telah berhenti bekerja dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap, baik dari pekerjaan maupun usaha lainnya, tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, jika mereka mendapatkan penghasilan lain di tahun berikutnya, maka kewajiban pelaporan akan kembali berlaku. - Pensiunan yang Hanya Mengandalkan Dana Pensiun
Pensiunan yang tidak memperoleh penghasilan tambahan selain dari dana pensiun yang diterimanya juga termasuk dalam kategori wajib pajak Non-Efektif. Mereka tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT, kecuali jika ada sumber penghasilan lain yang diperoleh.
Pentingnya Kesadaran dalam Pelaporan Pajak
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Selain memberikan kemudahan dalam proses pelaporan melalui sistem online, otoritas pajak juga aktif melakukan sosialisasi mengenai aturan dan batas waktu pelaporan. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penerimaan negara dapat lebih optimal, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Bagi masyarakat yang masih memiliki pertanyaan seputar pelaporan SPT Tahunan atau ingin mengetahui apakah termasuk dalam kategori wajib pajak Non-Efektif, dapat menghubungi layanan informasi pajak atau mengunjungi situs resmi Ditjen Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Jangan sampai terlambat melaporkan SPT Anda agar terhindar dari sanksi dan denda yang dapat dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber: Bisnis.com