IBX-Jakarta. Kompleksitas dan risiko yang timbul dari transaksi afiliasi mendorong otoritas pajak di seluruh dunia untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Sebagai bentuk kepatuhan dan transparansi, dokumen transfer pricing menjadi instrumen krusial yang menjamin bahwa transaksi antar entitas terkait tidak merugikan negara dan pemangku kepentingan lainnya.
Pada PMK Nomor 172 Tahun 2023, terdapat 3 jenis dokumen transfer pricing yang disebutkan, yakni:
- Master File (dokumen induk);
- Local File (dokumen lokal); dan
- Country by Country Report (laporan per negara).
Sebagai salah satu dari tiga dokumen transfer pricing yang disebutkan oleh PMK 172 Tahun 2023, Master File berperan sebagai “blueprint” atau gambaran umum tentang struktur bisnis, operasi, dan transaksi dari multinational enterprise (MNE).
Lebih jelasnya lagi dalam OECD TP Guidelines 2022, informasi mengenai Master File dapat dilihat pada paragraph 5.19, yang berbunyi:
“The information required in the master file provides a “blueprint” of the MNE group and contains relevant information that can be broken down into five categories: a) the MNE group’s organisational structure; b) a description of the MNE group’s business or businesses; c) the MNE group’s intangibles; d) the MNE group’s intercompany financial activities; and e) the MNE group’s financial and tax positions.”
Sama halnya yang diatur dalam peraturan domestik, PMK Nomor 172 Tahun 2023 pada pasal 29, bahwa setidaknya Master File harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:
- struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
- kegiatan usaha yang dilakukan;
- harta tidak berwujud yang dimiliki;
- aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
- laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.
Untuk memastikan bahwa Master File yang disusun memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PMK Nomor 172 Tahun 2023, sangat penting bagi perusahaan untuk memahami lampiran huruf D yang berisi rincian informasi yang harus disertakan.
Lampiran ini tidak hanya memberikan gambaran umum, tetapi juga menjelaskan secara spesifik kategori-kategori informasi yang harus ada dalam dokumen, seperti daftar pemegang saham, daftar anggota grup usaha dan/atau daftar assets tidak berwujud yang penting untuk analisis transfer pricing.
Informasi yang ada dalam Master File akan digunakan oleh otoritas pajak untuk mempetakan anggota – anggota dari grup usaha yang tersebar di berbagai yurisdiksi untuk menganalisis ada atau tidaknya indikasi praktik profit shifting.
*Disclaimer*
Sumber: OECD TP Guidelines; PMK Nomor 172 Tahun 2023.


