Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Rasio pajak terhadap produk domestik bruto pun terus menurun. Jika pada 2022 masih berada di atas 10%, maka pada 2025 angkanya diperkirakan hanya sekitar 8,2%. Tren ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya terkonversi menjadi penerimaan negara. Dalam kondisi seperti ini, menaikkan target tanpa membenahi fondasi justru berisiko memperlebar jarak antara harapan dan realisasi.

Salah satu akar masalahnya terletak pada basis pajak yang masih sempit. Data menunjukkan bahwa kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak baru menjangkau kurang dari separuh populasi. NPWP masih diposisikan sebagai kewajiban administratif, bukan sebagai identitas ekonomi yang melekat pada aktivitas sehari-hari. Berbeda dengan negara lain yang menjadikan identitas pajak sebagai prasyarat utama dalam mengakses layanan publik, di Indonesia seseorang masih bisa beraktivitas ekonomi tanpa pernah tersentuh sistem perpajakan.

Akibatnya, banyak aktivitas ekonomi dan potensi penghasilan yang berada di luar radar otoritas fiskal. Ketika identitas tidak terintegrasi, pengawasan menjadi lemah dan penerimaan sulit dimaksimalkan. Kondisi ini juga berdampak pada kebijakan belanja negara, termasuk penyaluran bantuan sosial yang kerap tidak tepat sasaran karena basis data yang tidak solid.

Masalah struktural lainnya terlihat pada desain sistem cukai, khususnya cukai hasil tembakau. Struktur tarif rokok di Indonesia tergolong sangat kompleks, dengan banyak variabel penentu yang justru menyulitkan administrasi dan membuka celah ketidakefisienan. Kompleksitas ini membuat potensi penerimaan cukai tidak tergarap optimal, meskipun konsumsi rokok tetap tinggi.

Di sisi pajak pertambahan nilai, ambang batas pengusaha kena pajak yang relatif tinggi juga menimbulkan distorsi. Pelaku usaha kecil dan menengah kerap menahan pertumbuhan omzet atau melaporkan pendapatan secara minimal agar tetap berada di bawah threshold. Praktik ini bukan hanya menekan penerimaan PPN, tetapi juga menghambat proses formalisasi usaha.

Dari sisi belanja negara, tantangan lain muncul ketika porsi belanja produktif justru mengecil. Belanja modal yang seharusnya memperkuat kapasitas produksi ekonomi sering kali kalah oleh belanja rutin. Ditambah lagi, pola penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun membuat dampak stimulus fiskal menjadi kurang efektif dan bahkan berpotensi memicu tekanan inflasi jangka pendek.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan penerimaan pajak tidak bisa dilepaskan dari kualitas belanja negara dan desain kebijakan fiskal secara keseluruhan. Tanpa belanja yang benar-benar mendorong pertumbuhan, basis pajak akan stagnan, dan penerimaan sulit meningkat secara berkelanjutan.

Ke depan, pembenahan sistem perpajakan membutuhkan langkah yang lebih fundamental. Integrasi penuh Nomor Induk Kependudukan sebagai basis data perpajakan menjadi salah satu kunci penting. Dengan data yang terhubung, pemerintah dapat memetakan potensi penghasilan secara lebih akurat, sekaligus meningkatkan kepatuhan tanpa harus selalu mengandalkan pemeriksaan manual.

Di saat yang sama, penyederhanaan sistem pajak dan cukai perlu menjadi prioritas. Sistem yang sederhana bukan hanya memudahkan administrasi, tetapi juga mengurangi insentif untuk menghindari pajak. Pada akhirnya, peningkatan penerimaan negara tidak semata soal menaikkan tarif, melainkan tentang membangun sistem yang adil, mudah dipahami, dan dipercaya oleh pelaku ekonomi.

Sumber: LPEM UI Bedah Penyakit Kronis Pajak RI, dari Basis Pajak hingga Cukai Rokok

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »