Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menang Doorprize dari Luar Negeri? Siap-Siap Bayar Pajak dan Bea Masuk!

IBX-Jakarta. Pemerintah telah memperbarui aturan terkait impor dan ekspor barang kiriman. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan baru yang mulai berlaku Maret 2025. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pemberian fasilitas fiskal untuk hadiah dari kompetisi internasional atau penghargaan.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenangkan penghargaan atau menerima penghargaan dari ajang internasional, beberapa barang akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak. Barang tersebut meliputi medali, trofi, lencana, serta satu jenis hadiah lainnya. Artinya, penerima tidak perlu membayar bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk Tambahan (BMT), maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas barang tersebut.

Namun, tidak semua jenis hadiah mendapat pembebasan ini. Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Chotibul Umam, menegaskan bahwa kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian atau perjudian (doorprize) tetap dikenakan pajak dan bea masuk. Meskipun doorprize sering diberikan dalam berbagai perlombaan, hadiah ini tidak termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari kewajiban fiskal.

“Biasanya dalam perlombaan ada doorprize, tetapi jika hadiah tersebut berasal dari luar negeri, tetap harus membayar pajak dan bea masuk,” jelas Chotibul dalam Media Briefing di Jakarta pada Selasa (25/2).

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami kewajiban pajak dan bea masuk atas hadiah dari luar negeri. Bagi penerima hadiah internasional, penting untuk mengetahui regulasi ini agar tidak terkejut dengan biaya tambahan saat menerima barang kiriman mereka!

Sumber: Dapat “Doorprize” dari Luar Negeri Tetap Kena Pajak dan Bea Masuk! (Kompas.com)

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »