IBX-Jakarta. Pemerintah telah memperbarui aturan terkait impor dan ekspor barang kiriman. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan baru yang mulai berlaku Maret 2025. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pemberian fasilitas fiskal untuk hadiah dari kompetisi internasional atau penghargaan.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenangkan penghargaan atau menerima penghargaan dari ajang internasional, beberapa barang akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak. Barang tersebut meliputi medali, trofi, lencana, serta satu jenis hadiah lainnya. Artinya, penerima tidak perlu membayar bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk Tambahan (BMT), maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas barang tersebut.
Namun, tidak semua jenis hadiah mendapat pembebasan ini. Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Chotibul Umam, menegaskan bahwa kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian atau perjudian (doorprize) tetap dikenakan pajak dan bea masuk. Meskipun doorprize sering diberikan dalam berbagai perlombaan, hadiah ini tidak termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari kewajiban fiskal.
“Biasanya dalam perlombaan ada doorprize, tetapi jika hadiah tersebut berasal dari luar negeri, tetap harus membayar pajak dan bea masuk,” jelas Chotibul dalam Media Briefing di Jakarta pada Selasa (25/2).
Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami kewajiban pajak dan bea masuk atas hadiah dari luar negeri. Bagi penerima hadiah internasional, penting untuk mengetahui regulasi ini agar tidak terkejut dengan biaya tambahan saat menerima barang kiriman mereka!
Sumber: Dapat “Doorprize” dari Luar Negeri Tetap Kena Pajak dan Bea Masuk! (Kompas.com)