Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menang Doorprize dari Luar Negeri? Siap-Siap Bayar Pajak dan Bea Masuk!

IBX-Jakarta. Pemerintah telah memperbarui aturan terkait impor dan ekspor barang kiriman. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan baru yang mulai berlaku Maret 2025. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pemberian fasilitas fiskal untuk hadiah dari kompetisi internasional atau penghargaan.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenangkan penghargaan atau menerima penghargaan dari ajang internasional, beberapa barang akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak. Barang tersebut meliputi medali, trofi, lencana, serta satu jenis hadiah lainnya. Artinya, penerima tidak perlu membayar bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk Tambahan (BMT), maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas barang tersebut.

Namun, tidak semua jenis hadiah mendapat pembebasan ini. Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Chotibul Umam, menegaskan bahwa kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian atau perjudian (doorprize) tetap dikenakan pajak dan bea masuk. Meskipun doorprize sering diberikan dalam berbagai perlombaan, hadiah ini tidak termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari kewajiban fiskal.

“Biasanya dalam perlombaan ada doorprize, tetapi jika hadiah tersebut berasal dari luar negeri, tetap harus membayar pajak dan bea masuk,” jelas Chotibul dalam Media Briefing di Jakarta pada Selasa (25/2).

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami kewajiban pajak dan bea masuk atas hadiah dari luar negeri. Bagi penerima hadiah internasional, penting untuk mengetahui regulasi ini agar tidak terkejut dengan biaya tambahan saat menerima barang kiriman mereka!

Sumber: Dapat “Doorprize” dari Luar Negeri Tetap Kena Pajak dan Bea Masuk! (Kompas.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »