Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menapaki Ambisi Besar: Target Penerimaan Pajak dalam RAPBN 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia telah menetapkan target penerimaan pajak untuk RAPBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, tumbuh perkiraan 13,5 % dibanding outlook tahun ini yang diperkirakan sekitar Rp 2.076,9 triliun. Dalam konteks ini, pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara, menyumbang hampir 75 % dari total target penerimaan, yaitu sekitar Rp 3.147,7 triliun.

Di satu sisi, ekspektasi tumbuhnya penerimaan itu menunjukkan sikap optimistis pemerintah. 

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa target tersebut realistis karena didukung oleh pertumbuhan ekonomi nominal sekitar 5,4 % serta berbagai upaya administrasi perpajakan seperti penggunaan sistem Coretax dan program bersama antar-unit DJP. Namun, pandangan berbeda datang dari pengamat pajak Fajry Akbar dari CITA. Ia menyebut target penerimaan dari pajak penghasilan yang dibidik tumbuh hingga 15 % sebagai “berlebihan”, kecuali ekonomi benar-benar tumbuh tinggi dan kebijakan bisa segera menyentuh sumber penerimaan baru. Ia juga menyoroti risiko munculnya pendekatan pemungutan pajak yang terlalu agresif jika target terlalu jauh dari potensi riil. Sementara itu, target PPN dan PPnBM sebesar Rp 995,27 triliun yang tumbuh sekitar 11,7 % dari outlook tahun ini dinilai lebih realistis, sejalan dengan asumsi pertumbuhan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi 5,4 %.

Menariknya, pemerintah tidak berencana mengenalkan jenis pajak baru pada tahun 2026. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa fokus justru tertuju pada penguatan sistem internal melalui Coretax, pertukaran data antar lembaga, serta strategi penegakan hukum dan program bersama perpajakan untuk mencapai target tersebut. Sinergi data digital juga akan dimaksimalkan, termasuk integrasi NIK-NPWP, serta pengawasan lebih ketat di sektor-sektor yang cenderung memiliki ekonomi bawah tanah, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, emas, serta perikanan.

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, memberi catatan penting bahwa strategi pengawasan terhadap shadow economy tidak boleh justru membebani UMKM. Ia menegaskan bahwa kontribusi pajak final UMKM tetap konsisten dan harus dilindungi agar sektor ini tetap menjadi penopang ekonomi rakyat.

Sinyal struktural juga terlihat, dengan target rasio pajak Indonesia yang dinaikkan menjadi kisaran 10,08–10,54 %, sementara rasio penerimaan negara secara keseluruhan dipatok di rentang 11,71–12,31 % dari PDB. Strategi ini mencerminkan langkah keberlanjutan reformasi fiskal untuk menghadapi tantangan jangka panjang, dengan fokus pada fondasi perpajakan yang lebih kokoh, bukan sekadar mengejar target sesaat.

Melihat keseluruhan gambaran, target penerimaan pajak RAPBN 2026 memang sarat ambisi. Pemerintah menaruh harapan besar pada reformasi administrasi, penguatan data, dan sinergi antar-lini untuk mengejar penerimaan yang signifikan. Namun, jalan menuju realisasi bukan tanpa hambatan, karena tekanan geopolitik, ketidakpastian ekonomi, dan sensitivitas publik terhadap kebijakan fiskal menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi. Sukses atau tidaknya target ambisius ini akan sangat bergantung pada implementasi nyata, apakah reformasi berjalan efektif, data tersedia memadai, dan apakah kebijakan pro-rakyat tetap dijalankan.

source : Prospek target ambisius pajak pada RAPBN 2026

Recent Posts

Pemberian Insentif PPN DTP untuk Motor dan Mobil Listrik

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengabarkan jika pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40% hingga 100% yang akan dilaksanakan Juni 2026. Insentif PPN DTP akan diberikan kepada motor dan mobil listrik. Purbaya menjelaskan bahwa dalam tahap awal, akan terdapat 100.000 mobil

Read More »

DJP Melakukan Re-alokasi Ratusan Wajib Pajak ke KPP LTO

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi melakukan penataan ulang wilayah administrasi bagi ratusan Wajib Pajak berskala besar. Kebijakan realokasi ini memindahkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak

Read More »

Insentif Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Berlaku

IBX – Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa

Read More »