Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing untuk Riset Pasar, Apakah Ada Pajaknya??

Pertanyaan:

Perkenakan saya Mrs Vernie dari Singapura ijin bertanya sebagai berikut:

Perusahaan saya X, Ltd berlokasi di singapura yang dalam menjual produknya dipasarkan ke Indonesia. Untuk mengembangkan pasar di Indonesia, X, Ltd mendirikan Representative Office (RO) di Jakarta. Kegiatan RO hanya melakukan riset pasar untuk pengembangan pasar X, Ltd. Pertanyaan apakah Repof tersebut dikenakan pajak??

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Representative Office (RO) atau Liaison Officer (LO) yang lebih dikenal sebagai Kantor Perwakilan adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Pertanyaannya, kalau RO yang kegiatannya hanya melakukan riset pasar, apakah termasuk kriteria Bentuk Usaha Tetap?

Menurut undang-undang HPP klaster Pajak Penghasilan sebagai berikut:

Pasal 2 ayat 1c

Yang menjadi subyek pajak adalah bentuk usaha tetap.

Pasal 2 ayat 1a

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Pasal 2 ayat 5

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa:

  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. bengkel;
  7. gudang;
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
  12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang

dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

  1. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  2. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak

bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau

menanggung risiko di Indonesia; dan

  1. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau

digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan

usaha melalui internet.

Penjelasan pasal 2 ayat 5 sebagai berikut

Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet. Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Berdasarkan pasal 2 ayat 5 huruf c, kantor perwakilan merupakan salah satu bentuk usaha tetap jika kantor perwakilan tersebut menjadi perpanjangan tangan dari Perusahaan yang berdomisili di negara yang tidak terikat oleh Perpanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun jika terikat P3B maka perlakuan pajaknya akan merujuk kepada P3B tersebut.

Karena Indenesia terikat P3B dengan Singapura maka merujuk aturan P3B Indonesia dan Singapura tersebut.

Dalam Article 5 ayat 3 P3B Indonesia – Singapura dijelaskan sebagai berikut:

The term “permanent establishment” shall not be deemed to include:

(a) the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;

(b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;

(c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;

(d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or for collecting information for the enterprise;

(e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research or for similar activities which have a preparatory or auxiliary character, for the enterprise.

Berdasarkan Article 5 ayat 3 huruf e, dijelaskan bahwa Kantor perwakilan dikecualikan dari pengertian BUT jika aktivitasnya hanya berupa:

Pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan, untuk melakukan riset ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan yang serupa yang bersifat persiapan ataupun penunjang bagi kepentingan Perusahaan.

Karena Kantor Perwakilan kegiatannya hanya melakukan riset pasar untuk pengembangan pasar yang termasuk kriteria melakukan riset ilmiah, maka menurut pendapat kami kantor perwakilan tersebut tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment). Karena tidak termasuk BUT maka tidak ada dampak PPh Badan atas kantor perwakilan dagang tersebut.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.

 *Disclaimer*

Recent Posts

SDGs Harus Dimiliki Seluruh Perusahaan Di Indonesia !!! Mengapa Demikian ?

SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan rangkaian dari 17 tujuan global yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Tujuan-tujuan ini dirancang untuk mengatasi tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia, termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan, perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta untuk mempromosikan perdamaian dan keadilan. Pentingnya Penerapan SDGs oleh

Read More »

Seri Pemeriksaan Pajak #2 – Pahami Aturan Pemeriksaan Pajak

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak otoritas dalam mengelola penerimaan negara dari perpajakan semua pelaksanannya harus berdasarkan peraturan. Peraturan tersebut akan mengikat kedua belah pihak yaitu DJP dan Wajib Pajak. Oleh karena itu kedua belah pihak harus paham dan melaksanakan peraturan-peratutan tersebut, jika tidak ???

Read More »

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »