Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menetapkan Risiko Bisa Diterima Untuk Keliru Menerima Atau Acceptable Risk Of Incorrect Acceptance (ARIA) Dalam Audit

Dalam semua penerapan sampling balk statistika maupun nonstatistika, auditor menghadapi risiko mengambil kesimpulan yang salah tentang populasi. Hal ini benar, kecuali jiika auditor melakukan pengujian 100% terhadap populasi.

Risiko bisa diterima untuk keliru menerima atau acceptable risk of incorrect acceptance (ARIA) adalah besarnya risiko yang bisa diterima auditor dalam menerima suatu saldo akun sebagai saldo yang benar padahal kesalahan penyajian yang sesungguhnya melampaui kesalahan penyajian bisa ditoleransi. ARIA mengukur keyakinan yang dinginkan auditor untuk suatu saldo akun. Untuk keyakinan yang tinggi dalam pengauditan suatu saldo, auditor akan menetapkan ARIA yang rendah. [Catatan: ARIA adalah terminologi yang sama dengan ARACR (acceptable risko of assessing control risk too low) untuk pengujian pengendalian dan pengujian substantif transaksi]. Sebagaimana ARACR, ARIA bisa ditetapkan secara kuantitatif (misanya 5% atau 10%) atau secara kualitatif (misalnya rendah, medium atau tinggi).

ARIA berhubungan terbalik dengan ukuran sampel yang dibutuhkan.

Sebagai contoh, apabila auditor akan menurunkan ARIA dari 10% menjadi 5%, maka ukuran sampel yang dibutuhkan akan naik. Sebaliknya apabila auditor tidak ingin mengambil risiko, maka diperlukan ukuran sampel yang lebih besar.

Faktor penting yang memengaruhi keputusan auditor tentang ARIA adalah taksiran risiko pengendalian yang ditetapkan auditor dalam model risiko audit. Apabila pengendalian internal efektif, risiko pengendalian bisa diturunkan, sehingga auditor bisa menaikkan ARIA. Hal ini selanjutnya akan mengurangi ukuran sampel yang diperlukan untuk pengujian rinci saldo akun yang bersangkutan.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »