Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menetapkan Risiko Bisa Diterima Untuk Keliru Menerima Atau Acceptable Risk Of Incorrect Acceptance (ARIA) Dalam Audit

Dalam semua penerapan sampling balk statistika maupun nonstatistika, auditor menghadapi risiko mengambil kesimpulan yang salah tentang populasi. Hal ini benar, kecuali jiika auditor melakukan pengujian 100% terhadap populasi.

Risiko bisa diterima untuk keliru menerima atau acceptable risk of incorrect acceptance (ARIA) adalah besarnya risiko yang bisa diterima auditor dalam menerima suatu saldo akun sebagai saldo yang benar padahal kesalahan penyajian yang sesungguhnya melampaui kesalahan penyajian bisa ditoleransi. ARIA mengukur keyakinan yang dinginkan auditor untuk suatu saldo akun. Untuk keyakinan yang tinggi dalam pengauditan suatu saldo, auditor akan menetapkan ARIA yang rendah. [Catatan: ARIA adalah terminologi yang sama dengan ARACR (acceptable risko of assessing control risk too low) untuk pengujian pengendalian dan pengujian substantif transaksi]. Sebagaimana ARACR, ARIA bisa ditetapkan secara kuantitatif (misanya 5% atau 10%) atau secara kualitatif (misalnya rendah, medium atau tinggi).

ARIA berhubungan terbalik dengan ukuran sampel yang dibutuhkan.

Sebagai contoh, apabila auditor akan menurunkan ARIA dari 10% menjadi 5%, maka ukuran sampel yang dibutuhkan akan naik. Sebaliknya apabila auditor tidak ingin mengambil risiko, maka diperlukan ukuran sampel yang lebih besar.

Faktor penting yang memengaruhi keputusan auditor tentang ARIA adalah taksiran risiko pengendalian yang ditetapkan auditor dalam model risiko audit. Apabila pengendalian internal efektif, risiko pengendalian bisa diturunkan, sehingga auditor bisa menaikkan ARIA. Hal ini selanjutnya akan mengurangi ukuran sampel yang diperlukan untuk pengujian rinci saldo akun yang bersangkutan.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »