Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menetapkan Risiko Bisa Diterima Untuk Keliru Menerima Atau Acceptable Risk Of Incorrect Acceptance (ARIA) Dalam Audit

Dalam semua penerapan sampling balk statistika maupun nonstatistika, auditor menghadapi risiko mengambil kesimpulan yang salah tentang populasi. Hal ini benar, kecuali jiika auditor melakukan pengujian 100% terhadap populasi.

Risiko bisa diterima untuk keliru menerima atau acceptable risk of incorrect acceptance (ARIA) adalah besarnya risiko yang bisa diterima auditor dalam menerima suatu saldo akun sebagai saldo yang benar padahal kesalahan penyajian yang sesungguhnya melampaui kesalahan penyajian bisa ditoleransi. ARIA mengukur keyakinan yang dinginkan auditor untuk suatu saldo akun. Untuk keyakinan yang tinggi dalam pengauditan suatu saldo, auditor akan menetapkan ARIA yang rendah. [Catatan: ARIA adalah terminologi yang sama dengan ARACR (acceptable risko of assessing control risk too low) untuk pengujian pengendalian dan pengujian substantif transaksi]. Sebagaimana ARACR, ARIA bisa ditetapkan secara kuantitatif (misanya 5% atau 10%) atau secara kualitatif (misalnya rendah, medium atau tinggi).

ARIA berhubungan terbalik dengan ukuran sampel yang dibutuhkan.

Sebagai contoh, apabila auditor akan menurunkan ARIA dari 10% menjadi 5%, maka ukuran sampel yang dibutuhkan akan naik. Sebaliknya apabila auditor tidak ingin mengambil risiko, maka diperlukan ukuran sampel yang lebih besar.

Faktor penting yang memengaruhi keputusan auditor tentang ARIA adalah taksiran risiko pengendalian yang ditetapkan auditor dalam model risiko audit. Apabila pengendalian internal efektif, risiko pengendalian bisa diturunkan, sehingga auditor bisa menaikkan ARIA. Hal ini selanjutnya akan mengurangi ukuran sampel yang diperlukan untuk pengujian rinci saldo akun yang bersangkutan.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »