Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Ketentuan Pajak Internasional

IBX-Jakarta. Globalisasi yang terus terjadi, mendorong terbentuknya dunia yang tanpa batas. Dimana transaksi dapat dilakukan dengan siapa saja dimana saja tanpa menghiraukan batas-batas negara. Dalam bidang perpajakan, hal tersebut dapat menimbulkan potensi double taxation yaitu kondisi dimana suatu penghasilan dikenakan pajak oleh dua negara akibat adanya hak pemajakan yang saling tumpang tindih.

Terjadinya double taxation menimbulkan beban tambahan pada sebuah transaksi, sehingga dapat menjadi halangan dalam transaksi ekonomi antar negara. Untuk itu ketentuan pajak internasional diperlukan guna membagi hak pemajakan atas transaksi lintas batas. Dalam menentukan hak pemajakan terdapat beberapa prinsip yang dapat digunakan diantaranya source principles dan residence principles. Perbedaan prinsip dalam menentukan hak pemajakan antar negara dapat menyebabkan double taxation yang dapat merugikan bagi pembayar pajak. Hal tersebut memunculkan konsep pajak internasional sebagai instrumen untuk menghindari double taxation atas transaksi lintas wilayah dengan memberikan double tax relief. Double tax relief dapat diberikan melalui metode sebagai berikut :

  1. Metode Tax credit  berarti pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat digunakan sebagai pengurang beban pajak yang terutang di dalam negeri.
  2. Metode Exemption berarti penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dikecualikan dari pengenaan pajak di dalam negeri (Non-objek pajak).
  3. Metode Deduction  berarti pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat diperkenankan sebagai pengurang penghasilan neto dalam menentukan taxable income.

Konsep ketentuan pajak internasional bukanlah sesuatu yang nyata, karena tidak ada peraturan atau tax treaty yang mengatur perpajakan pada tingkat global. Tax treaty pada dasarnya tidak mengatur mengenai pengenaan pajak secara global, melainkan hanya mengatur bagaimana interaksi peraturan perpajakan antar negara terkait dengan hak-hak pemajakan. Ketentuan pemajakan internasional atas penghasilan pada umumnya bersifat schedular yaitu pemajakan dilakukan berdasarkan jenis penghasilan yang diperoleh. Pajak internasional secara umum mengatur mengenai pemajakan atas penghasilan luar negeri yang diperoleh WPDN dan pemajakan atas penghasilan dalam negeri yang diperoleh WPLN. Terdapat beberapa standar yang biasa digunakan dalam ketentuan pajak internasional, diantaranya sebagai berikut :

Tax Jurisdiction

Yurisdiksi pemajakan ditentukan berdasarkan residence principles dan source principles. Berdasarkan residence principles pengenaan pajak dilakukan atas seluruh penghasilan yang diperoleh (worldwide income) oleh negara dimana WP berada. Sedangkan berdasarkan source principle pengenaan pajak dilakukan hanya atas penghasilan non-WP yang bersumber dari suatu negara.

Penetapan status WPDN (residence) untuk Orang Pribadi (OP) dapat dilakukan secara kualitatif maupun kuantitatif, secara kualitatif penetapan status dilakukan berdasarkan fakta dan keadaan WP seperti tempat tinggal dan orientasi ekonomi, dari sisi kuantitatif dapat dilakukan dengan pemberian time test kehadiran.
Sedangkan untuk penetapan status WPDN badan dapat dilakukan berdasarkan lokasi tempat manajemen atau lokasi tempat didirikan. Lokasi tempat manajemen mengacu pada tempat keputusan besar perusahaan diambil seperti lokasi Board of Director (BoD) perusahaan berada, untuk tempat lokasi didirikan mengacu pada yurisdiksi yang memberikan perusahaan tersebut badan hukum (legal existence).

Source Country Taxation of Active Income

Dalam pemajakan atas active income dalam transaksi lintas batas, negara sumber memiliki prioritas hak pemajakan dengan kehadiran/keberadaan bisnis sebagai pendukung hak tersebut. Konsep kehadiran bisnis yang dimaksud adalah keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara sumber sebagai bukti adanya aktivitas bisnis yang berjalan, keberadaan client atau pelanggan dalam suatu yurisdiksi tidak termasuk dalam pemenuhan konsep kehadiran bisnis dalam penerapan perpajakan internasional

Residence Country Taxation of Passive Income

Dalam pemajakan atas passive income dalam transaksi lintas batas, negara residen/domisili memiliki prioritas hak pemajakan. Negara sumber penghasilan dapat mengenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah (reduce rate) atau tidak mengenakan pajak atas passive income.

Double Tax Relief

Penerapan source principles dan residence principles yang tumpang tindih dapat menyebabkan double taxation. Dalam hal terjadi double taxation negara residen memberikan keringanan, karena negara sumber memiliki prioritas hak pemajakan. Keringanan dapat dilakukan dengan pengecualian penghasilan atau dalam bentuk kredit pajak.

Deferral of Residence Country Tax

Pemajakan atas penghasilan anak perusahaan yang berada di luar yurisdiksi pemajakan tertunda hingga penghasilan tersebut direpatriasi ke perusahaan induk yang berada dalam yurisdiksi pemajakan. Penundaan tersebut dapat dieliminasi dengan menerapkan Controlled Foreign Company (CFC) Rules yaitu menetapkan saat terutang pajak atas penghasilan (deemed) yang diperoleh anak perusahaan atau controlled company di luar yurisdiksi pemajakan. Pemajakan atas CFC dapat dilakukan dengan metode exemption, deferral system dan hybrid system. Dalam metode exemption negara residen tidak mengenakan pajak saat ini (deemed) juga tidak mengenakan pajak atas penghasilan anak perusahaan di luar negeri ketika direpatriasi ke negara residen, dalam metode deferral negara residen tidak mengenakan pajak saat ini (deemed) tetapi mengenakan pajak pada saat penghasilan anak perusahaan di repatriasi ke negara residen dan dapat ditambah dengan sanksi bunga tergantung berapa lama penundaan repatriasi dilakukan, terakhir dalam metode hybrid negara residen mengenakan pajak saat ini atas penghasilan pasif anak perusahaan di luar negeri selain itu juga mengenakan pajak atas penghasilan aktif anak perusahaan luar negeri pada saat di repatriasi ke negara tersebut.

Allocation of Income Between Jurisdiction

Penentuan kewajaran alokasi pendapatan yang dilakukan oleh Multinational Enterprises (MNE) antar yurisdiksi berdasarkan penerapan arm’s length principle. Tingkat kewajaran diukur dengan transfer pricing (TP) dengan membandingkan harga transaksi antar pihak yang berelasi dengan transaksi yang terjadi antara pihak independen.

Ketentuan perpajakan internasional bertujuan untuk menghindari double taxation secara umum membahas mengenai pembatasan hak pemajakan negara sumber dengan penerapan prinsip kehadiran bisnis, pemberian tax relief dan pembatasan hak pemajakan negara residen. Hal tersebut tentunya menimbulkan pertukaran atau trade-off antara hak pemajakan negara sumber dan negara domisili atau sebaliknya, dengan pembatasan hak pemajakan kepada satu pihak maka akan menambah hak pemajakan di pihak yang lain. Untuk menghindari potensi kehilangan pendapatan, negara perlu untuk mempertimbangan manfaat investasi dengan pendapatan yang dikorbankan. Selain itu, negara perlu untuk memperhatikan isu penerapan pajak internasional seperti pemajakan ekonomi digital yang tidak memerlukan BUT dalam proses bisnisnya, pergerakan modal asing akibat adanya pemberian insentif pajak atas investasi asing yang menyebabkan tax competition antar negara, pembagian aktivitas ekonomi MNE yang menimbulkan isu Base Erosion Profit Shifting (BEPS) dan isu terkait penyerahan jasa lintas batas yang merupakan active income yang tidak dapat dikenakan pajak karena tidak terbentuknya BUT atas jasa-jasa yang dapat dilakukan secara jarak jauh.

*Disclaimer*

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »