Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Otorisasi Pembelian

Oleh: M.Akmal Murtadho

Pemberian otorisasi yang tepat untuk pembelian menjamin banwa barang dan jasa yang dibeli sungguh-sungguh barang yang dibutuhkan perusahaan, dan dengan demikian menghindarkan terjadinya pembellan yang berlebihan atau tidak diperlukan. Banyak perusahaan mensyaratkan berbagai tingkat otorisasi untuk pembelian yang berbeda atau menurut jumlah rupiahnya. Sebagai contoh, pembelian aset tetap yang melebin! batas jumlah rupiah tertentu membutuhkan persetujuan dari dewan komisaris; pembelian untuk sesuatu yang jarang terjadi seperti polis asuransi atau kontrak servis jangka panjang harus mendapat persetujuani dari pejabat tertentu; perlengkapan dan servis yang harganya dibawah jumlah tertentu yang ditetapkan harus mendapat persetujuan dari kepala bagian atau kepada departemen. Sementara itu untuk beberapa jenis bahan baku dan perlengkapan tertentu pembelian dilakukan secara otomatis, karena sister diraneang sedemikain rupa sehingga apabila saldonya telah sampai di bawah batas tertentu, komputer akan langsung melakukan pemesanan kepada pemasok yang telah tercantum dalam database perusahaan, sering juga tersambung langsung dengan komputer pemasok, sehingga otorisasi berlangsung otomatis.

setelah permintaan pembelian diotorisasi, segera disusul dengan pembuatan order pembelian barang atau jasa. Order pembeltan diterbitkan kepada seorang pemasok untuk membeli barang atau jasa yang disebutkan dalam order pada harga tertentu dan dikirimkan pada tanggal atau sebelum tanggal yang disebut di dalamnya. Order pembelian yang bisa dibuat dalam bentuk tertulis atau elektronik, biasanya dipandang sebagai dokumen resmi, dan merupakan suatu permintaan untuk membeli barang atau jasa.

Perusahaan biasanya membentuk suatu bagian pembelian untuk menjamin diperolehnya barang dan jasa dengan kualitas yang baik dengan harga yang rendah. Agar tercipta pengendalian internal yang baik, bagian pembelian sebaiknya terpisah dari bagian yang memberi otorisasi dan yang menerima barang, Semua order pembelian hendaknya bernomor urut tercetak agar dapat dengan mudah diketahui berapa order pembelian yang sudah diterbitkan dan harus dirancang untuk meminimumkan kemungkinan hilangnya formulir secara tidak disengaja ketika barang sudah dipesan

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »