Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Premi Likuiditas (LP)

Oleh: M.Akmal Murtadho

Suatu aset yang “likuid” dapat diubah dengan cepat menjadi kas pada “nilai pasar yang wajar”. Aset riil biasanya kurang likuid dibandingkan aset keuangan, tetapi aset keuangan berbeda-beda likuiditanya. Oleh karena investor menyukai aset yang lebih likuid, investor memasukkan premi likuiditas (liquidity premium-LP) di dalam tingkat bunga yang dibebankan pada berbagai efek utang. Meskipun sulit untuk mengukur premi likuiditas secara akurat, kita dapat memahami likuiditas aset dengan memperhatikan volume perdagangannya. Aset dengan volume perdagangan yang tinggi pada umumnya mudah untuk dijual sehingga lebih likuid. Rata-rata premi likuiditas pun bervariasi sepanjang waktu. Selama masa krisis keuangan terakhir, premi likuiditas pada banyak aset melonjak. Pasar aset yang sebelumnya sangat likuid mendadak mengering ketika semua orang berusaha menjual asetnya pada saat yang bersamaan. Likuiditas aset riil pun bervariasi. Misalnya, di puncak ledakan industri perumahan, sering kali rumah-rumah yang berada di lokasi yang bagus terjual di hari pertama rumah tersebut ditawarkan.Setelah gelembung itu meledak, rumah-rumah di lokasi yang sama tidak laku terjual selama berbulan-bulan.

*Disclaimer*

Sumber : Houston&Brigham. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan. Penerbit Salemba Empat. Jakarta

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »