Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Premi Likuiditas (LP)

Oleh: M.Akmal Murtadho

Suatu aset yang “likuid” dapat diubah dengan cepat menjadi kas pada “nilai pasar yang wajar”. Aset riil biasanya kurang likuid dibandingkan aset keuangan, tetapi aset keuangan berbeda-beda likuiditanya. Oleh karena investor menyukai aset yang lebih likuid, investor memasukkan premi likuiditas (liquidity premium-LP) di dalam tingkat bunga yang dibebankan pada berbagai efek utang. Meskipun sulit untuk mengukur premi likuiditas secara akurat, kita dapat memahami likuiditas aset dengan memperhatikan volume perdagangannya. Aset dengan volume perdagangan yang tinggi pada umumnya mudah untuk dijual sehingga lebih likuid. Rata-rata premi likuiditas pun bervariasi sepanjang waktu. Selama masa krisis keuangan terakhir, premi likuiditas pada banyak aset melonjak. Pasar aset yang sebelumnya sangat likuid mendadak mengering ketika semua orang berusaha menjual asetnya pada saat yang bersamaan. Likuiditas aset riil pun bervariasi. Misalnya, di puncak ledakan industri perumahan, sering kali rumah-rumah yang berada di lokasi yang bagus terjual di hari pertama rumah tersebut ditawarkan.Setelah gelembung itu meledak, rumah-rumah di lokasi yang sama tidak laku terjual selama berbulan-bulan.

*Disclaimer*

Sumber : Houston&Brigham. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan. Penerbit Salemba Empat. Jakarta

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »