Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Skema Perhitungan PPh 21 Terbaru Melalui Metode Tarif Eefektif (TER) Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023

IBX – Jakarta. Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dengan menggunakan metode tarif efektif (TER). Penerapan tarif efektif tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Adapun ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Perbandingan Perhitungan PPh 21 Pasal 17 UU PPh dengan metode TER PP 58/2023

Penerbitan aturan baru mengenai pemotongan PPh 21 ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21. Adapun kemudahan dan kesederhanaan perhitungan tersebut dapat dilihat melalui perbandingan berikut ini.

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa sebelum diterbitkannya metode TER, dalam hal penentuan pajak terutangnya, harus mengurangkan berbagai biaya dan PTKP dari penghasilan bruto. Selanjutnya, dapat dilakukan penghitungan PPh terutang dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif Pasal 17.

Di sisi lain, metode TER dianggap memberikan kemudahan dan kesederhanaannya karena perhitungan PPh Terutangnya dihitung dari penghasilan bruto dikali dengan tarif TER, sebagaimana yang dapat dilihat pada tabel perbandingan di atas.

Kategori Tarif Efektif dalam skema TER

Tarif Efektif (TER) Bulanan

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 4 PP 58 Tahun 2023, tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Adapun kategori yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut.

Sementara untuk detail Tarif Efektif (TER) Bulanan di setiap kategori dapat dilihat di dalam lampiran PP 58 Tahun 2023.

Tarif Efektif (TER) Harian

Sumber: 2 Cara Menghitung PPh 21 kalau Gaji Rp5 Juta (finance.detik.com), PP 58 Tahun 2023

Recent Posts

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »

Pemberian Insentif PPN DTP untuk Motor dan Mobil Listrik

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengabarkan jika pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40% hingga 100% yang akan dilaksanakan Juni 2026. Insentif PPN DTP akan diberikan kepada motor dan mobil listrik. Purbaya menjelaskan bahwa dalam tahap awal, akan terdapat 100.000 mobil

Read More »

DJP Melakukan Re-alokasi Ratusan Wajib Pajak ke KPP LTO

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi melakukan penataan ulang wilayah administrasi bagi ratusan Wajib Pajak berskala besar. Kebijakan realokasi ini memindahkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak

Read More »