Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Skema Perhitungan PPh 21 Terbaru Melalui Metode Tarif Eefektif (TER) Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023

IBX – Jakarta. Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dengan menggunakan metode tarif efektif (TER). Penerapan tarif efektif tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Adapun ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Perbandingan Perhitungan PPh 21 Pasal 17 UU PPh dengan metode TER PP 58/2023

Penerbitan aturan baru mengenai pemotongan PPh 21 ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21. Adapun kemudahan dan kesederhanaan perhitungan tersebut dapat dilihat melalui perbandingan berikut ini.

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa sebelum diterbitkannya metode TER, dalam hal penentuan pajak terutangnya, harus mengurangkan berbagai biaya dan PTKP dari penghasilan bruto. Selanjutnya, dapat dilakukan penghitungan PPh terutang dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif Pasal 17.

Di sisi lain, metode TER dianggap memberikan kemudahan dan kesederhanaannya karena perhitungan PPh Terutangnya dihitung dari penghasilan bruto dikali dengan tarif TER, sebagaimana yang dapat dilihat pada tabel perbandingan di atas.

Kategori Tarif Efektif dalam skema TER

Tarif Efektif (TER) Bulanan

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 4 PP 58 Tahun 2023, tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Adapun kategori yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut.

Sementara untuk detail Tarif Efektif (TER) Bulanan di setiap kategori dapat dilihat di dalam lampiran PP 58 Tahun 2023.

Tarif Efektif (TER) Harian

Sumber: 2 Cara Menghitung PPh 21 kalau Gaji Rp5 Juta (finance.detik.com), PP 58 Tahun 2023

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »