IBX – Jakarta. Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dengan menggunakan metode tarif efektif (TER). Penerapan tarif efektif tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Adapun ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Perbandingan Perhitungan PPh 21 Pasal 17 UU PPh dengan metode TER PP 58/2023
Penerbitan aturan baru mengenai pemotongan PPh 21 ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21. Adapun kemudahan dan kesederhanaan perhitungan tersebut dapat dilihat melalui perbandingan berikut ini.
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa sebelum diterbitkannya metode TER, dalam hal penentuan pajak terutangnya, harus mengurangkan berbagai biaya dan PTKP dari penghasilan bruto. Selanjutnya, dapat dilakukan penghitungan PPh terutang dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif Pasal 17.
Di sisi lain, metode TER dianggap memberikan kemudahan dan kesederhanaannya karena perhitungan PPh Terutangnya dihitung dari penghasilan bruto dikali dengan tarif TER, sebagaimana yang dapat dilihat pada tabel perbandingan di atas.
Kategori Tarif Efektif dalam skema TER
Tarif Efektif (TER) Bulanan
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 4 PP 58 Tahun 2023, tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Adapun kategori yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut.
Sementara untuk detail Tarif Efektif (TER) Bulanan di setiap kategori dapat dilihat di dalam lampiran PP 58 Tahun 2023.
Tarif Efektif (TER) Harian
Sumber: 2 Cara Menghitung PPh 21 kalau Gaji Rp5 Juta (finance.detik.com), PP 58 Tahun 2023