Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Skema Perhitungan PPh 21 Terbaru Melalui Metode Tarif Eefektif (TER) Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023

IBX – Jakarta. Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dengan menggunakan metode tarif efektif (TER). Penerapan tarif efektif tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Adapun ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Perbandingan Perhitungan PPh 21 Pasal 17 UU PPh dengan metode TER PP 58/2023

Penerbitan aturan baru mengenai pemotongan PPh 21 ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21. Adapun kemudahan dan kesederhanaan perhitungan tersebut dapat dilihat melalui perbandingan berikut ini.

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa sebelum diterbitkannya metode TER, dalam hal penentuan pajak terutangnya, harus mengurangkan berbagai biaya dan PTKP dari penghasilan bruto. Selanjutnya, dapat dilakukan penghitungan PPh terutang dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif Pasal 17.

Di sisi lain, metode TER dianggap memberikan kemudahan dan kesederhanaannya karena perhitungan PPh Terutangnya dihitung dari penghasilan bruto dikali dengan tarif TER, sebagaimana yang dapat dilihat pada tabel perbandingan di atas.

Kategori Tarif Efektif dalam skema TER

Tarif Efektif (TER) Bulanan

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 4 PP 58 Tahun 2023, tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Adapun kategori yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut.

Sementara untuk detail Tarif Efektif (TER) Bulanan di setiap kategori dapat dilihat di dalam lampiran PP 58 Tahun 2023.

Tarif Efektif (TER) Harian

Sumber: 2 Cara Menghitung PPh 21 kalau Gaji Rp5 Juta (finance.detik.com), PP 58 Tahun 2023

Recent Posts

Awas, Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax mampu mendeteksi aktivitas pengusaha yang tidak patuh pajak. Sistem ini mengidentifikasi Wajib Pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian dihubungkan dengan data dari berbagai pihak ketiga. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi penduduk dapat

Read More »

Hadapi Negosiasi Tarif Impor dengan AS, Sri Mulyani Cari Referensi dari Negara G20

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan diskusi dengan sejumlah menteri keuangan dari berbagai negara, seiring dengan berlangsungnya proses negosiasi tarif impor bersama Amerika Serikat. Ia menyampaikan bahwa proses comparing notes atau membandingkan catatan dilakukan dalam rangkaian pertemuan Spring Meeting G20 yang berlangsung di Washington D.C.,

Read More »

Sri Mulyani Ungkap Pajak Maret Rebound Berkat Core Tax Meski Kuartal I Masih Minus

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi sistem inti perpajakan baru (Core Tax System) mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pada Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp134,8 triliun—mengalami lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Rp98,9 triliun. Meski demikian, total penerimaan pajak sepanjang kuartal I/2025 (Januari—Maret) tercatat

Read More »