Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Standar Akuntansi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

IBX-Jakarta. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah membuktikan dirinya sebagai pilar dalam perekonomian Indonesia. Hingga tahun 2024, UMKM terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sebanyak hampir 66 Juta dengan kontribusi sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pada tahun 2017 mampu menyerap lebih dari 97% tenaga kerja Indonesia. Pencapaian ini menegaskan peran UMKM dalam pembangunan ekonomi nasional.

Melihat besarnya kontribusi dan potensi UMKM dan munculnya kebutuhan akan standar pelaporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik UMKM. Inilah yang melatarbelakangi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam membuat Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM).

SAK EMKM merupakan standar akuntansi yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan UMKM di Indonesia yang diterbitkan oleh IAI dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018. Standar ini menggunakan dasar pengukuran biaya historis, yang berarti aset dan liabilitas dicatat sebesar biaya perolehannya. Hal ini membuat pencatatan menjadi lebih sederhana dibandingkan dengan standar akuntansi lainnya yang menggunakan nilai wajar.

SAK EMKM hadir sebagai penyederhanaan dari SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) yang dinilai masih terlalu kompleks bagi UMKM. Mengingat peran UMKM dalam perekonomian Indonesia, diperlukan standar akuntansi yang lebih sederhana namun tetap dapat menghasilkan laporan keuangan yang informatif dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan.

Dalam SAK EMKM, laporan keuangan minimum terdiri dari tiga komponen:

  • Laporan posisi keuangan (neraca)
  • Laporan laba rugi
  • Catatan atas laporan keuangan

Dengan menerapkan SAK EMKM, UMKM dapat memiliki laporan keuangan yang terstandar dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit ke bank, pelaporan pajak, atau evaluasi kinerja usaha. Standar ini juga membantu UMKM dalam meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan mereka.

SAK EMKM merupakan pembaruan penting dalam standardisasi laporan keuangan UMKM di Indonesia. Dengan karakteristiknya yang sederhana namun tetap informatif, standar ini menjadi instrumen penting dalam meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas UMKM. Keberhasilan implementasi SAK EMKM akan berkontribusi pada penguatan sektor UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

*Disclaimer

Sumber: iaiglobal.or.id, kumparan.com, SAK EMKM

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »