Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Standar Akuntansi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

IBX-Jakarta. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah membuktikan dirinya sebagai pilar dalam perekonomian Indonesia. Hingga tahun 2024, UMKM terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sebanyak hampir 66 Juta dengan kontribusi sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pada tahun 2017 mampu menyerap lebih dari 97% tenaga kerja Indonesia. Pencapaian ini menegaskan peran UMKM dalam pembangunan ekonomi nasional.

Melihat besarnya kontribusi dan potensi UMKM dan munculnya kebutuhan akan standar pelaporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik UMKM. Inilah yang melatarbelakangi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam membuat Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM).

SAK EMKM merupakan standar akuntansi yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan UMKM di Indonesia yang diterbitkan oleh IAI dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018. Standar ini menggunakan dasar pengukuran biaya historis, yang berarti aset dan liabilitas dicatat sebesar biaya perolehannya. Hal ini membuat pencatatan menjadi lebih sederhana dibandingkan dengan standar akuntansi lainnya yang menggunakan nilai wajar.

SAK EMKM hadir sebagai penyederhanaan dari SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) yang dinilai masih terlalu kompleks bagi UMKM. Mengingat peran UMKM dalam perekonomian Indonesia, diperlukan standar akuntansi yang lebih sederhana namun tetap dapat menghasilkan laporan keuangan yang informatif dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan.

Dalam SAK EMKM, laporan keuangan minimum terdiri dari tiga komponen:

  • Laporan posisi keuangan (neraca)
  • Laporan laba rugi
  • Catatan atas laporan keuangan

Dengan menerapkan SAK EMKM, UMKM dapat memiliki laporan keuangan yang terstandar dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit ke bank, pelaporan pajak, atau evaluasi kinerja usaha. Standar ini juga membantu UMKM dalam meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan mereka.

SAK EMKM merupakan pembaruan penting dalam standardisasi laporan keuangan UMKM di Indonesia. Dengan karakteristiknya yang sederhana namun tetap informatif, standar ini menjadi instrumen penting dalam meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas UMKM. Keberhasilan implementasi SAK EMKM akan berkontribusi pada penguatan sektor UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

*Disclaimer

Sumber: iaiglobal.or.id, kumparan.com, SAK EMKM

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »