Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Standar Akuntansi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

IBX-Jakarta. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah membuktikan dirinya sebagai pilar dalam perekonomian Indonesia. Hingga tahun 2024, UMKM terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sebanyak hampir 66 Juta dengan kontribusi sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pada tahun 2017 mampu menyerap lebih dari 97% tenaga kerja Indonesia. Pencapaian ini menegaskan peran UMKM dalam pembangunan ekonomi nasional.

Melihat besarnya kontribusi dan potensi UMKM dan munculnya kebutuhan akan standar pelaporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik UMKM. Inilah yang melatarbelakangi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam membuat Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM).

SAK EMKM merupakan standar akuntansi yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan UMKM di Indonesia yang diterbitkan oleh IAI dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018. Standar ini menggunakan dasar pengukuran biaya historis, yang berarti aset dan liabilitas dicatat sebesar biaya perolehannya. Hal ini membuat pencatatan menjadi lebih sederhana dibandingkan dengan standar akuntansi lainnya yang menggunakan nilai wajar.

SAK EMKM hadir sebagai penyederhanaan dari SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) yang dinilai masih terlalu kompleks bagi UMKM. Mengingat peran UMKM dalam perekonomian Indonesia, diperlukan standar akuntansi yang lebih sederhana namun tetap dapat menghasilkan laporan keuangan yang informatif dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan.

Dalam SAK EMKM, laporan keuangan minimum terdiri dari tiga komponen:

  • Laporan posisi keuangan (neraca)
  • Laporan laba rugi
  • Catatan atas laporan keuangan

Dengan menerapkan SAK EMKM, UMKM dapat memiliki laporan keuangan yang terstandar dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit ke bank, pelaporan pajak, atau evaluasi kinerja usaha. Standar ini juga membantu UMKM dalam meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan mereka.

SAK EMKM merupakan pembaruan penting dalam standardisasi laporan keuangan UMKM di Indonesia. Dengan karakteristiknya yang sederhana namun tetap informatif, standar ini menjadi instrumen penting dalam meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas UMKM. Keberhasilan implementasi SAK EMKM akan berkontribusi pada penguatan sektor UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

*Disclaimer

Sumber: iaiglobal.or.id, kumparan.com, SAK EMKM

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »