IBX-Jakarta. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah membuktikan dirinya sebagai pilar dalam perekonomian Indonesia. Hingga tahun 2024, UMKM terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sebanyak hampir 66 Juta dengan kontribusi sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pada tahun 2017 mampu menyerap lebih dari 97% tenaga kerja Indonesia. Pencapaian ini menegaskan peran UMKM dalam pembangunan ekonomi nasional.
Melihat besarnya kontribusi dan potensi UMKM dan munculnya kebutuhan akan standar pelaporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik UMKM. Inilah yang melatarbelakangi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam membuat Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM).
SAK EMKM merupakan standar akuntansi yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan UMKM di Indonesia yang diterbitkan oleh IAI dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018. Standar ini menggunakan dasar pengukuran biaya historis, yang berarti aset dan liabilitas dicatat sebesar biaya perolehannya. Hal ini membuat pencatatan menjadi lebih sederhana dibandingkan dengan standar akuntansi lainnya yang menggunakan nilai wajar.
SAK EMKM hadir sebagai penyederhanaan dari SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) yang dinilai masih terlalu kompleks bagi UMKM. Mengingat peran UMKM dalam perekonomian Indonesia, diperlukan standar akuntansi yang lebih sederhana namun tetap dapat menghasilkan laporan keuangan yang informatif dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan.
Dalam SAK EMKM, laporan keuangan minimum terdiri dari tiga komponen:
- Laporan posisi keuangan (neraca)
- Laporan laba rugi
- Catatan atas laporan keuangan
Dengan menerapkan SAK EMKM, UMKM dapat memiliki laporan keuangan yang terstandar dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit ke bank, pelaporan pajak, atau evaluasi kinerja usaha. Standar ini juga membantu UMKM dalam meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan mereka.
SAK EMKM merupakan pembaruan penting dalam standardisasi laporan keuangan UMKM di Indonesia. Dengan karakteristiknya yang sederhana namun tetap informatif, standar ini menjadi instrumen penting dalam meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas UMKM. Keberhasilan implementasi SAK EMKM akan berkontribusi pada penguatan sektor UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
*Disclaimer
Sumber: iaiglobal.or.id, kumparan.com, SAK EMKM