Oleh: Hani Alfiyyah Purnomo
Pembuatan Transfer Pricing Documentation merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Dalam Pasal 1 angka 6 PMK-213/PMK.03/2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation atau TP Doc) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Dengan kata lain, Wajib Pajak yang memiliki transaksi hubungan istimewa (dengan pihak afiliasi) harus membuktikan bahwa transaksinya tersebut sudah memenuhi Arm’s Length Principles yang dibuktikan melalui pembuatan TP Doc.
TP Doc sendiri terdiri atas Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File), dan Laporan per Negara (Country-by-Country Report/ CbCR). Lantas, apa perbedaan dari masing-masing dokumen tersebut?
Dokumen Induk (Master File)
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016, Dokumen Induk merupakan dokumen yang berisi informasi Grup Usaha yang memuat informasi struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota, kegiatan usaha yang dilakukan, harta tidak berwujud yang dimiliki, aktivitas keuangan dan pembiayaan, dan laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi
Dokumen Lokal (Local File)
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016, Dokumen Lokal merupakan dokumen yang berisi informasi Wajib Pajak paling sedikit identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan, informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan, penerapan Arm’s Length Principle, informasi keuangan, dan peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba
Laporan per Negara (Country-by-Country Report/ CbCR)
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016, Laporan per Negara merupakan dokumen yang berisi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri, Pajak Penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi
Namun, tak semua Wajib Pajak wajib untuk membuat TP Doc. Pihak yang harus membuat TP Doc terbagi menjadi dua, diantaranya
- Wajib Pajak yang harus membuat Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File)
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50 miliar dan Wajib Pajak yang memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya. Atau pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 17.
- Wajib Pajak yang harus membuat Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File), dan Laporan per Negara (Country-by-Country Report/ CbCR)
Wajib pajak yang termasuk dalam entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak bersangkutan. Untuk wajib pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri, wajib pajak dalam negeri harus menyampaikan laporan per negara sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili tidak mewajibkan laporan per negara, tidak adanya perjanjian perpajakan atau pertukaran informasi dengan pemerintah Indonesia, dan memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan pemerintah Indonesia namun laporan per negara tidak dapat diperoleh dari negara tersebut.
Dalam membuat TP Doc, terdapat prosedur pembuatannya:
- TP Doc harus dibuat dengan Bahasa Indonesia. Jika wajib pajak memiliki izin menggunakan bahasa lain, maka TP Doc wajib disertai dengan terjemahannya.
- Wajib pajak yang diizinkan menggunakan mata uang lain selain rupiah, kurs yang digunakan adalah kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak.
- Peredaran bruto adalah jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama wajib pajak sebelum dikurangi diskon, dan pengurangan lainnya.
- Nilai perbedaan bruto dan nilai transaksi afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 bulan.
- Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang beda, Local File harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakter usaha yang dimiliki.
- Pembuatan Master File dan Local File diselenggarakan berdasarkan data serta informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi.
- Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Master File dan Local File harus dilampiri dengan surat pernyataan saat tersedianya dokumen penentuan harga transfer yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen penentuan harga transfer.
- Master File dan Local File wajib dibuat ikhtisar yang mana ikhtisar ini wajib dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan.
- CbCR wajib dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.
- CbCR harus tersedia minimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
**Disclaimer**