Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menghindari Sengketa Pajak: Cara Efektif Mitigasi Risiko Transfer Pricing

Sengketa pajak terkait transfer pricing kerap terjadi, terutama di kalangan perusahaan multinasional. Transfer pricing adalah praktik penetapan harga dalam transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, seperti induk dan anak perusahaan di berbagai negara. Meskipun legal, praktik ini sering disalahgunakan untuk mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak lebih rendah atau memindahkan biaya yang dapat dikurangkan ke negara dengan pajak lebih tinggi, sehingga mengurangi kewajiban pajak secara keseluruhan.

Untuk memitigasi risiko sengketa pajak akibat transfer pricing, perusahaan disarankan untuk mematuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle – ALP). Ini berarti harga atau laba yang ditetapkan dalam transaksi afiliasi harus sebanding dengan transaksi serupa yang dilakukan antara pihak-pihak independen. Siklus kepatuhan transfer pricing sebaiknya dirancang sejak awal, mencakup desain, implementasi, dokumentasi, dan evaluasi praktik transfer pricing sesuai regulasi yang berlaku.

Penyusunan dokumentasi yang kuat dengan analisis segregasi yang mendalam serta pengelolaan dokumen pendukung yang optimal sangat penting untuk menghadapi asesmen otoritas pajak. Pendekatan proaktif lainnya adalah memanfaatkan mekanisme Advance Pricing Agreement (APA), di mana perusahaan dan otoritas pajak menyepakati di muka metode penetapan harga transfer untuk transaksi afiliasi tertentu. Hal ini dapat memberikan kepastian dan melindungi perusahaan dari risiko fiskal yang signifikan di masa mendatang.

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, perusahaan dapat meminimalkan risiko sengketa pajak terkait transfer pricing dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Sumber : Begini Cara Mitigasi Risiko Sengketa Pajak Transfer Pricing (BISNIS.COM)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »