Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengupas Faktor Pemicu Audit Pajak Transfer Pricing di Indonesia!

IBX – Jakarta. Direktorat Jendral Pajak (DJP) diperkirakan akan semakin agresif dalam menegakkan aturan transfer pricing mulai tahun 2025 seiring berlakunya PMK 172/2023. Jika sebelumnya fokus pemerintah lebih banyak pada sosialisasi, maka tahun depan perhatian utama bergeser pada pengawasan dan pemeriksaan nyata terhadap kepatuhan perusahaan. Setiap entitas yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi kini diwajibkan menyiapkan dokumentasi yang lengkap, meliputi Master File, Local File, Country-by-Country Report (CbCR), serta laporan penetapan harga transfer atau Price-Setting Report. Dokumen ini harus tersedia sejak awal transaksi, khususnya untuk aktivitas yang rawan manipulasi seperti jasa intragroup, restrukturisasi usaha, dan pemberian pinjaman antarperusahaan.

Risiko audit akan meningkat apabila perusahaan gagal memenuhi kewajiban tersebut. Seperti:

  1. Keterlambatan penyusunan dokumen.
  2. Penggunaan data yang sudah tidak relevan.
  3. Ketidakkonsistenan antara laporan pajak dengan praktik bisnis yang sebenarnya.
  4. Transaksi dengan yurisdiksi pajak rendah menjadi pemicu utama dilakukannya pemeriksaan.

Apabila ditemukan pelanggaran, otoritas pajak berhak melakukan penyesuaian sepihak terhadap harga transfer, mengenakan sanksi administrasi, bahkan mengklasifikasikan kembali pembayaran tertentu sebagai dividen yang otomatis terkena pajak penghasilan 20 persen atau sesuai tarif perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Kondisi ini berpotensi menimbulkan beban ganda bagi perusahaan multinasional.

Untuk mengurangi ketidakpastian dan mencegah sengketa, wajib pajak disarankan memanfaatkan mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) maupun Advance Pricing Agreement (APA). Tren global pun memperkuat urgensi ini. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2024 menekankan pentingnya real-time compliance di mana dokumentasi transfer pricing tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi usaha. Sementara itu, laporan International Monetary Fund (IMF) 2023 menyoroti risiko penggerusan basis pajak di Indonesia akibat transaksi yang melibatkan aset tidak berwujud dan pinjaman intra-grup, sehingga sektor teknologi, digital, dan ekstraktif menjadi prioritas pengawasan. Dengan demikian, tahun 2025 akan menjadi periode di mana perusahaan multinasional harus bersikap proaktif: memastikan dokumen harga transfer tersedia, relevan, dan konsisten agar tidak menjadi sasaran audit pajak yang merugikan.

Sumber: Transfer Pricing in Indonesia: What Will Trigger a Tax Audit in 2025.

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »