Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengupas Faktor Pemicu Audit Pajak Transfer Pricing di Indonesia!

IBX – Jakarta. Direktorat Jendral Pajak (DJP) diperkirakan akan semakin agresif dalam menegakkan aturan transfer pricing mulai tahun 2025 seiring berlakunya PMK 172/2023. Jika sebelumnya fokus pemerintah lebih banyak pada sosialisasi, maka tahun depan perhatian utama bergeser pada pengawasan dan pemeriksaan nyata terhadap kepatuhan perusahaan. Setiap entitas yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi kini diwajibkan menyiapkan dokumentasi yang lengkap, meliputi Master File, Local File, Country-by-Country Report (CbCR), serta laporan penetapan harga transfer atau Price-Setting Report. Dokumen ini harus tersedia sejak awal transaksi, khususnya untuk aktivitas yang rawan manipulasi seperti jasa intragroup, restrukturisasi usaha, dan pemberian pinjaman antarperusahaan.

Risiko audit akan meningkat apabila perusahaan gagal memenuhi kewajiban tersebut. Seperti:

  1. Keterlambatan penyusunan dokumen.
  2. Penggunaan data yang sudah tidak relevan.
  3. Ketidakkonsistenan antara laporan pajak dengan praktik bisnis yang sebenarnya.
  4. Transaksi dengan yurisdiksi pajak rendah menjadi pemicu utama dilakukannya pemeriksaan.

Apabila ditemukan pelanggaran, otoritas pajak berhak melakukan penyesuaian sepihak terhadap harga transfer, mengenakan sanksi administrasi, bahkan mengklasifikasikan kembali pembayaran tertentu sebagai dividen yang otomatis terkena pajak penghasilan 20 persen atau sesuai tarif perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Kondisi ini berpotensi menimbulkan beban ganda bagi perusahaan multinasional.

Untuk mengurangi ketidakpastian dan mencegah sengketa, wajib pajak disarankan memanfaatkan mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) maupun Advance Pricing Agreement (APA). Tren global pun memperkuat urgensi ini. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2024 menekankan pentingnya real-time compliance di mana dokumentasi transfer pricing tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi usaha. Sementara itu, laporan International Monetary Fund (IMF) 2023 menyoroti risiko penggerusan basis pajak di Indonesia akibat transaksi yang melibatkan aset tidak berwujud dan pinjaman intra-grup, sehingga sektor teknologi, digital, dan ekstraktif menjadi prioritas pengawasan. Dengan demikian, tahun 2025 akan menjadi periode di mana perusahaan multinasional harus bersikap proaktif: memastikan dokumen harga transfer tersedia, relevan, dan konsisten agar tidak menjadi sasaran audit pajak yang merugikan.

Sumber: Transfer Pricing in Indonesia: What Will Trigger a Tax Audit in 2025.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »