Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengupas Faktor Pemicu Audit Pajak Transfer Pricing di Indonesia!

IBX – Jakarta. Direktorat Jendral Pajak (DJP) diperkirakan akan semakin agresif dalam menegakkan aturan transfer pricing mulai tahun 2025 seiring berlakunya PMK 172/2023. Jika sebelumnya fokus pemerintah lebih banyak pada sosialisasi, maka tahun depan perhatian utama bergeser pada pengawasan dan pemeriksaan nyata terhadap kepatuhan perusahaan. Setiap entitas yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi kini diwajibkan menyiapkan dokumentasi yang lengkap, meliputi Master File, Local File, Country-by-Country Report (CbCR), serta laporan penetapan harga transfer atau Price-Setting Report. Dokumen ini harus tersedia sejak awal transaksi, khususnya untuk aktivitas yang rawan manipulasi seperti jasa intragroup, restrukturisasi usaha, dan pemberian pinjaman antarperusahaan.

Risiko audit akan meningkat apabila perusahaan gagal memenuhi kewajiban tersebut. Seperti:

  1. Keterlambatan penyusunan dokumen.
  2. Penggunaan data yang sudah tidak relevan.
  3. Ketidakkonsistenan antara laporan pajak dengan praktik bisnis yang sebenarnya.
  4. Transaksi dengan yurisdiksi pajak rendah menjadi pemicu utama dilakukannya pemeriksaan.

Apabila ditemukan pelanggaran, otoritas pajak berhak melakukan penyesuaian sepihak terhadap harga transfer, mengenakan sanksi administrasi, bahkan mengklasifikasikan kembali pembayaran tertentu sebagai dividen yang otomatis terkena pajak penghasilan 20 persen atau sesuai tarif perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Kondisi ini berpotensi menimbulkan beban ganda bagi perusahaan multinasional.

Untuk mengurangi ketidakpastian dan mencegah sengketa, wajib pajak disarankan memanfaatkan mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) maupun Advance Pricing Agreement (APA). Tren global pun memperkuat urgensi ini. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2024 menekankan pentingnya real-time compliance di mana dokumentasi transfer pricing tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi usaha. Sementara itu, laporan International Monetary Fund (IMF) 2023 menyoroti risiko penggerusan basis pajak di Indonesia akibat transaksi yang melibatkan aset tidak berwujud dan pinjaman intra-grup, sehingga sektor teknologi, digital, dan ekstraktif menjadi prioritas pengawasan. Dengan demikian, tahun 2025 akan menjadi periode di mana perusahaan multinasional harus bersikap proaktif: memastikan dokumen harga transfer tersedia, relevan, dan konsisten agar tidak menjadi sasaran audit pajak yang merugikan.

Sumber: Transfer Pricing in Indonesia: What Will Trigger a Tax Audit in 2025.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »