Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menkeu Buka Wacana Penurunan PPN: Dorong Daya Beli, Jaga Fiskal

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa saja turun, tergantung pada kondisi ekonomi di awal 2026. Pemerintah disebut akan memantau kinerja ekonomi hingga kuartal I/2026 sebelum mengajukan usulan resmi ke DPR.

“Kalau perlu, nanti kita propose ke parlemen,” ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (15/10/2025).

Wacana ini muncul seiring keinginan pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini berada di level 11% setelah naik dari 10% pada 2022, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyalurkan likuiditas senilai Rp200 triliun melalui bank-bank Himbara untuk memperkuat daya dorong konsumsi domestik. Namun, Purbaya menegaskan bahwa setiap keputusan perubahan tarif pajak harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, terutama agar defisit APBN tidak melebar melewati batas 3% terhadap PDB.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang untuk menyesuaikan kebijakan fiskal demi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kekuatan daya beli masyarakat. Jika pada Maret 2026 kondisi ekonomi belum cukup kuat, penurunan tarif PPN bisa menjadi opsi stimulus tambahan.

Bagi pelaku usaha dan konsultan pajak, wacana ini penting untuk dicermati. Penurunan tarif PPN tentu akan berdampak pada strategi harga, arus kas, hingga kepatuhan pelaporan. Namun di sisi lain, keputusan ini juga akan bergantung pada bagaimana pemerintah menilai efektivitas stimulus yang telah digulirkan sepanjang 2025.

Sumber: Menkeu Buka Peluang Ajukan Penurunan PPN ke DPR, Tunggu Kondisi Ekonomi Kuartal I/2026

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »