IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa saja turun, tergantung pada kondisi ekonomi di awal 2026. Pemerintah disebut akan memantau kinerja ekonomi hingga kuartal I/2026 sebelum mengajukan usulan resmi ke DPR.
“Kalau perlu, nanti kita propose ke parlemen,” ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (15/10/2025).
Wacana ini muncul seiring keinginan pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini berada di level 11% setelah naik dari 10% pada 2022, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyalurkan likuiditas senilai Rp200 triliun melalui bank-bank Himbara untuk memperkuat daya dorong konsumsi domestik. Namun, Purbaya menegaskan bahwa setiap keputusan perubahan tarif pajak harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, terutama agar defisit APBN tidak melebar melewati batas 3% terhadap PDB.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang untuk menyesuaikan kebijakan fiskal demi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kekuatan daya beli masyarakat. Jika pada Maret 2026 kondisi ekonomi belum cukup kuat, penurunan tarif PPN bisa menjadi opsi stimulus tambahan.
Bagi pelaku usaha dan konsultan pajak, wacana ini penting untuk dicermati. Penurunan tarif PPN tentu akan berdampak pada strategi harga, arus kas, hingga kepatuhan pelaporan. Namun di sisi lain, keputusan ini juga akan bergantung pada bagaimana pemerintah menilai efektivitas stimulus yang telah digulirkan sepanjang 2025.
Sumber: Menkeu Buka Peluang Ajukan Penurunan PPN ke DPR, Tunggu Kondisi Ekonomi Kuartal I/2026


