Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menkeu Buka Wacana Penurunan PPN: Dorong Daya Beli, Jaga Fiskal

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa saja turun, tergantung pada kondisi ekonomi di awal 2026. Pemerintah disebut akan memantau kinerja ekonomi hingga kuartal I/2026 sebelum mengajukan usulan resmi ke DPR.

“Kalau perlu, nanti kita propose ke parlemen,” ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (15/10/2025).

Wacana ini muncul seiring keinginan pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini berada di level 11% setelah naik dari 10% pada 2022, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyalurkan likuiditas senilai Rp200 triliun melalui bank-bank Himbara untuk memperkuat daya dorong konsumsi domestik. Namun, Purbaya menegaskan bahwa setiap keputusan perubahan tarif pajak harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, terutama agar defisit APBN tidak melebar melewati batas 3% terhadap PDB.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang untuk menyesuaikan kebijakan fiskal demi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kekuatan daya beli masyarakat. Jika pada Maret 2026 kondisi ekonomi belum cukup kuat, penurunan tarif PPN bisa menjadi opsi stimulus tambahan.

Bagi pelaku usaha dan konsultan pajak, wacana ini penting untuk dicermati. Penurunan tarif PPN tentu akan berdampak pada strategi harga, arus kas, hingga kepatuhan pelaporan. Namun di sisi lain, keputusan ini juga akan bergantung pada bagaimana pemerintah menilai efektivitas stimulus yang telah digulirkan sepanjang 2025.

Sumber: Menkeu Buka Peluang Ajukan Penurunan PPN ke DPR, Tunggu Kondisi Ekonomi Kuartal I/2026

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »