Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menkeu Buka Wacana Penurunan PPN: Dorong Daya Beli, Jaga Fiskal

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa saja turun, tergantung pada kondisi ekonomi di awal 2026. Pemerintah disebut akan memantau kinerja ekonomi hingga kuartal I/2026 sebelum mengajukan usulan resmi ke DPR.

“Kalau perlu, nanti kita propose ke parlemen,” ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (15/10/2025).

Wacana ini muncul seiring keinginan pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini berada di level 11% setelah naik dari 10% pada 2022, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyalurkan likuiditas senilai Rp200 triliun melalui bank-bank Himbara untuk memperkuat daya dorong konsumsi domestik. Namun, Purbaya menegaskan bahwa setiap keputusan perubahan tarif pajak harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, terutama agar defisit APBN tidak melebar melewati batas 3% terhadap PDB.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang untuk menyesuaikan kebijakan fiskal demi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kekuatan daya beli masyarakat. Jika pada Maret 2026 kondisi ekonomi belum cukup kuat, penurunan tarif PPN bisa menjadi opsi stimulus tambahan.

Bagi pelaku usaha dan konsultan pajak, wacana ini penting untuk dicermati. Penurunan tarif PPN tentu akan berdampak pada strategi harga, arus kas, hingga kepatuhan pelaporan. Namun di sisi lain, keputusan ini juga akan bergantung pada bagaimana pemerintah menilai efektivitas stimulus yang telah digulirkan sepanjang 2025.

Sumber: Menkeu Buka Peluang Ajukan Penurunan PPN ke DPR, Tunggu Kondisi Ekonomi Kuartal I/2026

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »