IBX-Jakarta. Pemerintah bersiap memperketat pengawasan terhadap praktik underinvoicing yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa manipulasi nilai transaksi ekspor-impor tidak bisa lagi dibiarkan, terutama ketika ruang defisit fiskal semakin sempit dan mendekati batas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Hingga akhir Desember 2025, defisit APBN tercatat mencapai 2,92% dari PDB.
Tekanan pada sisi pendapatan negara sudah terasa sejak awal tahun. Masuknya dividen sekitar Rp80 triliun ke Danantara ternyata tidak mampu menutup pelemahan penerimaan pajak. Bahkan, realisasi pajak penghasilan justru mengalami penurunan tipis.
“Dividen Rp80 triliun keluar ke Danantara, tapi ternyata tidak menutup penurunan penerimaan pajak. Income tax turun dari sekitar Rp1.034 triliun menjadi Rp1.017 triliun. Ini memberi pesan ke saya bahwa pola seperti ini tidak bisa dibiarkan terus,” ujar Purbaya di kantornya, Kamis (8/1).
Kondisi tersebut mendorong Kementerian Keuangan untuk mempercepat pembenahan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah akan mengoptimalkan sistem yang ada, termasuk Coretax, serta memperkuat pengawasan berbasis teknologi dalam satu hingga dua bulan ke depan. “Dalam waktu sebulan dua bulan, Ditjen Pajak akan kita perbaiki. Termasuk penggalakan sistem-sistem yang ada, Coretax dan lainnya,” tegas Purbaya.
Dorongan pengetatan ini juga datang langsung dari Presiden. Dalam pertemuan di Hambalang, Purbaya mengaku mendapat pesan keras agar otoritas fiskal tidak terus “dikibuli” oleh praktik ketidakpatuhan pajak dan kepabeanan.
Salah satu masalah utama yang disoroti adalah underinvoicing ekspor, terutama di sektor kelapa sawit. Pemerintah menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah perusahaan besar melaporkan nilai ekspor jauh di bawah nilai sebenarnya. Modus ini diduga dilakukan dengan mengurangi nilai transaksi atau menggelembungkan biaya agar laba kena pajak menjadi lebih kecil. Temuan awal berasal dari sekitar 10 perusahaan besar, dengan pola yang terlihat konsisten dari kapal ke kapal.
Pemerintah menegaskan praktik tersebut tidak akan lagi ditoleransi. Penguatan analisis data, integrasi sistem pajak dan kepabeanan, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) akan digunakan untuk mengejar potensi penerimaan yang hilang dan mencegah pengulangan di masa depan.
Sumber: Purbaya Ungkap Praktik Underinvoicing Sawit-Kecurangan Pajak


