Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menkeu Ungkap Modus Underinvoicing, Negara Kehilangan Potensi Penerimaan Besar

IBX-Jakarta. Pemerintah bersiap memperketat pengawasan terhadap praktik underinvoicing yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa manipulasi nilai transaksi ekspor-impor tidak bisa lagi dibiarkan, terutama ketika ruang defisit fiskal semakin sempit dan mendekati batas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Hingga akhir Desember 2025, defisit APBN tercatat mencapai 2,92% dari PDB.

Tekanan pada sisi pendapatan negara sudah terasa sejak awal tahun. Masuknya dividen sekitar Rp80 triliun ke Danantara ternyata tidak mampu menutup pelemahan penerimaan pajak. Bahkan, realisasi pajak penghasilan justru mengalami penurunan tipis.

“Dividen Rp80 triliun keluar ke Danantara, tapi ternyata tidak menutup penurunan penerimaan pajak. Income tax turun dari sekitar Rp1.034 triliun menjadi Rp1.017 triliun. Ini memberi pesan ke saya bahwa pola seperti ini tidak bisa dibiarkan terus,” ujar Purbaya di kantornya, Kamis (8/1).

Kondisi tersebut mendorong Kementerian Keuangan untuk mempercepat pembenahan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah akan mengoptimalkan sistem yang ada, termasuk Coretax, serta memperkuat pengawasan berbasis teknologi dalam satu hingga dua bulan ke depan. “Dalam waktu sebulan dua bulan, Ditjen Pajak akan kita perbaiki. Termasuk penggalakan sistem-sistem yang ada, Coretax dan lainnya,” tegas Purbaya.

Dorongan pengetatan ini juga datang langsung dari Presiden. Dalam pertemuan di Hambalang, Purbaya mengaku mendapat pesan keras agar otoritas fiskal tidak terus “dikibuli” oleh praktik ketidakpatuhan pajak dan kepabeanan.

Salah satu masalah utama yang disoroti adalah underinvoicing ekspor, terutama di sektor kelapa sawit. Pemerintah menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah perusahaan besar melaporkan nilai ekspor jauh di bawah nilai sebenarnya. Modus ini diduga dilakukan dengan mengurangi nilai transaksi atau menggelembungkan biaya agar laba kena pajak menjadi lebih kecil. Temuan awal berasal dari sekitar 10 perusahaan besar, dengan pola yang terlihat konsisten dari kapal ke kapal.

Pemerintah menegaskan praktik tersebut tidak akan lagi ditoleransi. Penguatan analisis data, integrasi sistem pajak dan kepabeanan, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) akan digunakan untuk mengejar potensi penerimaan yang hilang dan mencegah pengulangan di masa depan.

Sumber: Purbaya Ungkap Praktik Underinvoicing Sawit-Kecurangan Pajak

Recent Posts

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »