IBX-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantah adanya rencana untuk menurunkan ambang batas (threshold) Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM. Ia menegaskan bahwa insentif PPh Final 0,5 persen tetap berlaku untuk UMKM dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
“Threshold tetap Rp 4,8 miliar. Belum ada rencana (diturunkan ke Rp 3,6 miliar),” ucapnya di kantornya, Jakarta, Kamis (20/12/2024).
Airlangga juga menyatakan bahwa pemerintah belum melakukan kajian ulang terkait ketentuan ambang batas PPh UMKM, meskipun evaluasi terhadap aturan ini mungkin dilakukan di masa mendatang.
“Ya, kalau evaluasi kan pasti ada, tapi sekarang tidak ada (rencana evaluasi),” jelasnya.
Sebelumnya, muncul kabar bahwa ambang batas UMKM akan diturunkan dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Informasi ini sempat dikonfirmasi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Menurut Susi, rencana penurunan threshold PPh Final UMKM tersebut merupakan rekomendasi dari OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).
“Memang untuk rencana penurunan kan sudah sempat disampaikan oleh Bu Menkeu dan Pak Menko di beberapa kesempatan. Karena ada semacam catatan rekomendasi OECD juga supaya threshold-nya disesuaikan dengan best practice di beberapa negara,” ujarnya kepada media di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Susi menjelaskan bahwa penyesuaian ambang batas PPh Final UMKM bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam sistem perpajakan, sekaligus memperluas basis pajak. Ia menambahkan bahwa rencana ini masih dalam tahap pembahasan, sementara pemerintah juga telah memastikan perpanjangan insentif PPh Final sebesar 0,5 persen hingga akhir tahun 2025.
Susi menyebutkan bahwa perubahan ambang batas PPh Final UMKM akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini berarti pemerintah akan mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang saat ini menjadi dasar pengaturan PPh UMKM.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga pernah menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi insentif PPh Final sebesar 0,5 persen untuk UMKM. Menurutnya, pengenaan tarif pajak berdasarkan omzet tidak sepenuhnya adil bagi UMKM, karena omzet tidak selalu mencerminkan kondisi keuangan usaha. Ia mencontohkan bahwa UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta bisa saja memiliki biaya operasional yang sangat besar hingga merugi, namun tetap dikenakan pajak.
“Seharusnya yang dipajak itu adalah net profit-nya. Tapi karena UMKM sering pembukuannya tidak cukup baik atau tidak mau terlalu rumit, lebih mudah menghitungnya berdasarkan omzet,”jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar UMKM tetap membayar pajak meskipun dalam jumlah kecil. Namun, jika pembukuan usaha menunjukkan kerugian, UMKM tidak perlu membayar pajak meskipun omzetnya melampaui Rp 500 juta.
Sumber : Menko Airlangga Bantah Berencana Turunkan Ambang Batas Pajak UMKM Jadi Rp 3,6 Miliar