Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menko Airlangga Membantah Rencana Penurunan Ambang Batas Pajak UMKM ke Rp 3,6 Miliar

IBX-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantah adanya rencana untuk menurunkan ambang batas (threshold) Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM. Ia menegaskan bahwa insentif PPh Final 0,5 persen tetap berlaku untuk UMKM dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

“Threshold tetap Rp 4,8 miliar. Belum ada rencana (diturunkan ke Rp 3,6 miliar),” ucapnya di kantornya, Jakarta, Kamis (20/12/2024).

Airlangga juga menyatakan bahwa pemerintah belum melakukan kajian ulang terkait ketentuan ambang batas PPh UMKM, meskipun evaluasi terhadap aturan ini mungkin dilakukan di masa mendatang.

“Ya, kalau evaluasi kan pasti ada, tapi sekarang tidak ada (rencana evaluasi),” jelasnya.

Sebelumnya, muncul kabar bahwa ambang batas UMKM akan diturunkan dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Informasi ini sempat dikonfirmasi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

Menurut Susi, rencana penurunan threshold PPh Final UMKM tersebut merupakan rekomendasi dari OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).

“Memang untuk rencana penurunan kan sudah sempat disampaikan oleh Bu Menkeu dan Pak Menko di beberapa kesempatan. Karena ada semacam catatan rekomendasi OECD juga supaya threshold-nya disesuaikan dengan best practice di beberapa negara,” ujarnya kepada media di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Susi menjelaskan bahwa penyesuaian ambang batas PPh Final UMKM bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam sistem perpajakan, sekaligus memperluas basis pajak. Ia menambahkan bahwa rencana ini masih dalam tahap pembahasan, sementara pemerintah juga telah memastikan perpanjangan insentif PPh Final sebesar 0,5 persen hingga akhir tahun 2025.

Susi menyebutkan bahwa perubahan ambang batas PPh Final UMKM akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini berarti pemerintah akan mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang saat ini menjadi dasar pengaturan PPh UMKM.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga pernah menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi insentif PPh Final sebesar 0,5 persen untuk UMKM. Menurutnya, pengenaan tarif pajak berdasarkan omzet tidak sepenuhnya adil bagi UMKM, karena omzet tidak selalu mencerminkan kondisi keuangan usaha. Ia mencontohkan bahwa UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta bisa saja memiliki biaya operasional yang sangat besar hingga merugi, namun tetap dikenakan pajak.

“Seharusnya yang dipajak itu adalah net profit-nya. Tapi karena UMKM sering pembukuannya tidak cukup baik atau tidak mau terlalu rumit, lebih mudah menghitungnya berdasarkan omzet,”jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar UMKM tetap membayar pajak meskipun dalam jumlah kecil. Namun, jika pembukuan usaha menunjukkan kerugian, UMKM tidak perlu membayar pajak meskipun omzetnya melampaui Rp 500 juta.

Sumber : Menko Airlangga Bantah Berencana Turunkan Ambang Batas Pajak UMKM Jadi Rp 3,6 Miliar

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »