IBX – Jakarta. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan jenis pajak baru demi meningkatkan pendapatan negara, meskipun kebutuhan belanja negara pada tahun 2026 diperkirakan cukup besar.
Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat kerja secara daring bersama Komite IV DPD, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada Selasa (2/9/2025).
“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah telah merancang anggaran belanja negara untuk tahun 2026 dalam RAPBN sebesar Rp 3.786,5 triliun, sementara pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.147,7 triliun.
Mayoritas pendapatan tersebut akan bersumber dari penerimaan pajak yang diproyeksikan mencapai Rp 2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dibandingkan estimasi tahun ini.
Meski target penerimaan pajak tahun depan cukup tinggi, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menempuh kebijakan dengan menambah jenis pajak baru ataupun menaikkan tarif yang ada.
Alih-alih menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif yang sudah ada, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah memilih untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi perpajakan guna mendorong kepatuhan wajib pajak. Selain itu, pengawasan terhadap kepatuhan juga akan diperkuat.
“Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan, sehingga bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh sedangkan yang tidak mampu dan masih lemah dibantu secara maksimal,” kata Sri Mulyani.


