Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menteri Keuangan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak di 2026

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan jenis pajak baru demi meningkatkan pendapatan negara, meskipun kebutuhan belanja negara pada tahun 2026 diperkirakan cukup besar.

Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat kerja secara daring bersama Komite IV DPD, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada Selasa (2/9/2025).

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ujar Sri Mulyani.

Pemerintah telah merancang anggaran belanja negara untuk tahun 2026 dalam RAPBN sebesar Rp 3.786,5 triliun, sementara pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.147,7 triliun.

Mayoritas pendapatan tersebut akan bersumber dari penerimaan pajak yang diproyeksikan mencapai Rp 2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dibandingkan estimasi tahun ini.

Meski target penerimaan pajak tahun depan cukup tinggi, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menempuh kebijakan dengan menambah jenis pajak baru ataupun menaikkan tarif yang ada.

Alih-alih menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif yang sudah ada, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah memilih untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi perpajakan guna mendorong kepatuhan wajib pajak. Selain itu, pengawasan terhadap kepatuhan juga akan diperkuat.

Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan, sehingga bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh sedangkan yang tidak mampu dan masih lemah dibantu secara maksimal,” kata Sri Mulyani.

Sumber : Sri Mulyani Jamin Tarif Pajak Tidak Naik di 2026

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »