IBX-Jakarta.
Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang lebih luas.
Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 22 Oktober 2025 lalu, tertulis pendapatan pajak dalam negeri diantaranya adalah,hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol atau etanol; dan minuman pemanis dalam kemasan. Selain itu, pasal tersebut juga merencanakan jumlah pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp2.601,24 triliun.
Dalam pembahasan APBN 2026, pemerintah dan DPR sebenarnya telah menyepakati rencana penerapan MBDK. Kebijakan ini ditujukan untuk mengendalikan konsumsi gula demi kesehatan masyarakat sekaligus menambah penerimaan negara, dengan target penerimaan sebesar Rp7 triliun.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda pelaksanaan kebijakan tersebut. Keputusan ini disampaikan alam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 8 November 2025.
Menurut Purbaya, kondisi perekonomian nasional saat ini belum cukup kuat untuk menanggung dampak penerapan cukai MBDK. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut baru akan dijalankan apabila situasi ekonomi Indonesia membaik.
“Kami belum akan menjalankannya sekarang. Kebijakan ini akan diterapkan ketika kondisi ekonomi sudah lebih baik dari saat ini,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa jika pertumbuhan ekonomi domestik telah mencapai 6%, pemerintah akan kembali mengajukan paparan terkait penerapan cukai MBDK kepada DPR.
“Saat ini, saya menilai daya beli masyarakat belum cukup kuat,” tambahnya.
Sumber: Terungkap! Ada Pungutan Cukai Minuman Berpemanis di UU APBN 2026


