Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta.

Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang lebih luas.

Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 22 Oktober 2025 lalu, tertulis pendapatan pajak dalam negeri diantaranya adalah,hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol atau etanol; dan minuman pemanis dalam kemasan. Selain itu, pasal tersebut juga merencanakan jumlah pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp2.601,24 triliun.

Dalam pembahasan APBN 2026, pemerintah dan DPR sebenarnya telah menyepakati rencana penerapan MBDK. Kebijakan ini ditujukan untuk mengendalikan konsumsi gula demi kesehatan masyarakat sekaligus menambah penerimaan negara, dengan target penerimaan sebesar Rp7 triliun.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda pelaksanaan kebijakan tersebut. Keputusan ini disampaikan alam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 8 November 2025.

Menurut Purbaya, kondisi perekonomian nasional saat ini belum cukup kuat untuk menanggung dampak penerapan cukai MBDK. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut baru akan dijalankan apabila situasi ekonomi Indonesia membaik.

“Kami belum akan menjalankannya sekarang. Kebijakan ini akan diterapkan ketika kondisi ekonomi sudah lebih baik dari saat ini,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa jika pertumbuhan ekonomi domestik telah mencapai 6%, pemerintah akan kembali mengajukan paparan terkait penerapan cukai MBDK kepada DPR.

“Saat ini, saya menilai daya beli masyarakat belum cukup kuat,” tambahnya.

Sumber: Terungkap! Ada Pungutan Cukai Minuman Berpemanis di UU APBN 2026

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »