Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menuju 2025: OJK Rencanakan Perubahan Pajak untuk Kripto

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang penyesuaian pada kebijakan pajak untuk transaksi aset kripto. Langkah ini merupakan bagian dari rencana untuk mengalihkan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada awal tahun 2025.

Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan mengungkapkan bahwa OJK akan berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dalam penerapan pajak baru untuk kripto. Saat ini, pajak kripto dikenakan sebesar 0,1% yang diatur dalam Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, yang termasuk dalam kategori PPh Pasal 22 Final.

Dengan peralihan pengawasan ke OJK, diharapkan akan terjadi perubahan pada pajak aset kripto karena aset tersebut akan diklasifikasikan kembali sebagai aset keuangan digital, bukan sebagai komoditas. Perubahan ini akan melibatkan redefinisi kategori aset, beralih dari peraturan komoditas ke aset keuangan digital.

Dikutip pada Jumat (16/8/2024), CEO Indodax Oscar Darmawan menyatakan, “Sebagai pelaku industri, kami memahami bahwa regulasi merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan pertumbuhan pasar kripto. Kami menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital.”

Oscar juga menambahkan bahwa keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru ini sangat penting. Pihaknya berharap peraturan baru tersebut mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai penggerak ekonomi digital indonesia, tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajaknya.

Ia berkomitmen untuk terus mengikuti dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

“Kami siap untuk terus berkolaborasi dengan pihak regulator dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor. Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global,” ujar Oscar.

Pajak untuk transaksi aset kripto di bursa yang terdaftar di Bappebti saat ini adalah 0,11% dari nilai transaksi. Namun, jika transaksi dilakukan di bursa kripto yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya meningkat menjadi 0,22%. Selain itu, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1% untuk bursa yang terdaftar di Bappebti. Sebaliknya, untuk bursa yang tidak terdaftar, tarif PPh-nya naik menjadi 0,2%.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan bahwa Bappebti berencana untuk mengajukan usulan pengurangan pajak menjadi setengah dari tarif yang berlaku saat ini.

Sumber : OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Baru Kripto Jelang 2025


Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »