Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri.

Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang dilaporkan BPS hingga kuartal III-2024, dengan prtumbuhan 4,95% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meskipun penerimaan pajak meningkat setiap tahun, realisasinya pada 2024 sebesar Rp 1.932,4 triliun hanya mencapai 97,2% dari target APBN, meskipun nilainya naik 3,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, tax ratio tetap stagnan di sekitar 10% terhadap PDB dalam beberapa tahun terakhir, bahkan sempat menurun drastis selama pandemi Covid-19 sebelum naik sedikit di 2022. Angka ini masih jauh dari capaian tertinggi yang pernah dicatat pada 2005 dan 2008.

“Kita mengalami situasi bahwa ekonomi kita tumbuh, tetapi yang terjadi bahwa tax ratio kita itu decline. Ketika tax ratio kita decline, sementara pertumbuhan ekonomi kita naik, ini sebuah anomali,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, dikutip Selasa (21/1/2025)

Menurut Misbakhun sebenarnya Indonesia pernah mencapai angka tax ratio sebesar diatas 12% yakni pada tahun 2005 sebesar 12,74%. Saat diberlakukan kebijakan sunset policy pada tahun 2008, Indonesia bahkan pernah menyentuh angka tax ratio kisaran 13%. Namun, setelah itu tax ratio terus stagnan di kisaran 10%.

Seandainya Indonesia berhasil mempertahankan pertumbuhan rasio pajak setiap tahunnya, sebagaimana konsistensi pertumbuhan ekonomi selama dua dekade terakhir, Misbakhun memproyeksikan bahwa rasio pajak terhadap PDB dapat mencapai 16%.

“Tapi apa yang terjadi? Makin decline. Ada delta negatif, ada gap yang makin menuju penurunan. Artinya apa? Ada situasi-situasi yang memang kita harus memperbaiki. Kenapa ini terjadi? Pertumbuhan kita naik, terus tax ratio kita menurun,” ucap Misbakhun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa seharusnya rasio pajak Indonesia berada di angka 12,2% dari PDB. Namun, penerapan kebijakan belanja pajak berupa insentif fiskal sebesar 1,8% dari PDB menyebabkan rasio pajak terkoreksi menjadi hanya 10,4%.

Namun, Misbakhun menekankan bahwa kebijakan pemberian insentif pajak bukanlah hal baru. Sejak era 1980-an, kebijakan semacam ini sudah diterapkan, meskipun skema dan bentuk pelaksanaannya terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menangani masalah ini. Tingginya rasio pajak mencerminkan efektivitas kebijakan pengumpulan pajak sekaligus meningkatnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

Misbakhun berpendapat bahwa pemerintah memiliki berbagai sumber daya untuk mengidentifikasi akar permasalahan tersebut. Di sisi lain, DPR berperan memastikan kebijakan pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam memperbaiki kondisi keuangan negara maupun meningkatkan perekonomian secara umum.

Sumber: Aneh! Ekonomi RI Terus Tumbuh, Tapi Rasio Pajak Mandek

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »