USTR Kembali Soroti Kendala Dagang di Indonesia, Fokus pada Sistem Pajak dan Cukai
IBX-Jakarta. Laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi perusahaan-perusahaan AS di Indonesia. Salah satu perhatian utama adalah sistem perpajakan Indonesia yang dinilai tidak terbuka dan memperlakukan produk impor secara tidak adil.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha AS terus menyampaikan kekhawatiran terhadap prosedur penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Proses audit dinilai kompleks dan kurang transparan, disertai sanksi administratif yang tinggi, serta mekanisme penyelesaian sengketa pajak yang panjang tanpa adanya preseden hukum yang jelas di Pengadilan Pajak.
Selain pajak, kebijakan cukai terhadap minuman beralkohol juga menjadi sorotan. Produk impor disebut dikenakan tarif cukai jauh lebih tinggi dibandingkan produk lokal. Untuk minuman beralkohol berkadar 5% hingga 20%, tarif cukai impor 24% lebih tinggi, sedangkan untuk kadar 20% hingga 55%, selisih tarif mencapai 52%.
Kritik juga diarahkan pada kebijakan fiskal melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110 Tahun 2018 yang menaikkan tarif PPh Pasal 22 atas lebih dari seribu jenis barang impor. Aturan ini kemudian diperbarui melalui PMK No. 41/2022 yang memperluas cakupan barang dan menetapkan tarif pajak hingga 10% untuk kategori tertentu.
Terakhir, laporan mencatat keluhan pelaku usaha mengenai sulitnya mendapatkan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Proses restitusi yang lambat dan berbelit seringkali memakan waktu bertahun-tahun dan menuntut upaya administratif yang signifikan.
Sumber : Pengadilan Pajak Indonesia Dikritik AS: Minim Preseden dan Proses Panjang (KONTAN.CO.ID)


