Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

MK Putuskan Spa dan Panti Pijat Bebas Pajak Hiburan, Diakui sebagai Layanan Kesehatan Tradisional!

IBX-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa spa, termasuk layanan mandi uap dan panti pijat, merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan kategori hiburan seperti diskotek atau karaoke. Putusan ini ditetapkan pada Jumat, 3 Januari 2025, dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, menyusul permohonan uji materi dari sejumlah asosiasi dan pengusaha spa serta panti pijat, termasuk Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia dan Perkumpulan ASTI.

Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa pengelompokan spa dan mandi uap dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) bersama hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, tidak sejalan dengan sifat layanan kesehatan tradisional yang dimiliki spa. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menekankan bahwa layanan ini memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan aturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Pengelompokan yang keliru, menurut Mahkamah, berpotensi menciptakan stigma negatif dan menimbulkan kerugian bagi penyedia jasa kesehatan tradisional ini. Dengan putusan ini, spa dan layanan terkait kini dikecualikan dari pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang tarifnya ditetapkan antara 40%-75%.

Putusan MK juga mencatat bahwa spa mencakup dua kategori utama, yakni health spa dan wellness spa untuk pelayanan promotif dan preventif, serta medical spa untuk pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Semua kategori ini bertujuan memberikan manfaat kesehatan holistik, memadukan metode tradisional dan modern untuk mencapai keseimbangan fisik, mental, dan emosional.

Adapun permohonan uji materi ini muncul setelah pemberlakuan UU HKPD, yang disahkan pada 2021 dan menuai kritik karena menaikkan tarif PBJT untuk jasa hiburan hingga maksimal 75%. Dalam Pasal 58 ayat (2) UU tersebut, spa sebelumnya dikategorikan sebagai jasa hiburan yang dikenai pajak dengan tarif antara 40%-75%. Sejumlah pengusaha spa mengajukan keberatan, mengingat layanan mereka lebih berkaitan dengan kesehatan daripada hiburan.

Keputusan MK ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi layanan kesehatan tradisional seperti spa, sekaligus melindungi nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung di dalamnya.

*Disclaimer

Sumber: Terbaru! Ini Aturan Pajak Hiburan 40%-75%, Panti Pijat Gak Kena (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »

Transfer Pricing dalam Industri Freight Forwarding: Tantangan, Risiko, dan Strategi Kepatuhan!

IBX – Jakarta. Industri freight forwarding berperan sebagai pengatur rantai pasok mengkoordinasikan pengangkutan, pergudangan, dokumentasi dan layanan terkait lintas yurisdiksi. Karena sifatnya yang terfragmentasi dan bergantung pada jaringan entitas (agen, sub-agen, cabang, dan afiliasi internasional), perusahaan freight forwarding sering melakukan banyak transaksi intra-grup yang menimbulkan isu transfer pricing. Tanpa kebijakan

Read More »