Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mobil Listrik di Indonesia: Insentif Gencar, Tak Sebanding dengan Minat Pasar?

IBX-Jakarta. Upaya percepatan penggunaan mobil listrik sudah digencarkan oleh pemerintah sejak beberapa tahun kebelakang. Berbagai insentif fiskal telah diberikan guna mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan mobil listrik, mulai dari kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% hingga pembebasan dan/atau pengurangan PPnBM dan PKB.

Akan tetapi, sampai saat ini, upaya tersebut masih belum dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakan mobil listrik. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dalam acara Indonesia Business Council di Jakarta pada Senin (13/1/2025), tingkat konsumsi kendaraan listrik (electric vehicle) di Indonesia masih sangat rendah yaitu sebesar 9% dari total penggunaan kendaraan di Indonesia.

Meskipun demikian, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) dan pernyataan Ketua I GAIKINDO Jongkie Sugiarto, penjualan mobil listrik di Indonesia terus mengalami menunjukkan tren positif sedikit demi sedikit selama tahun 2024.

Menurutnya, pertumbuhan penjualan mobil listrik juga dipengaruhi dengan adanya kebijakan insentif fiskal dan bertambahnya model dan merk mobil listrik. Hingga tahun 2024 berjalan, sudah ada 18 merek mobil listrik yang beredar di pangsa pasar mobil listrik Indonesia, baik hasil produksi lokal maupun impor dari negara lain.

Melihat tren positif ini membuat pemerintah tetap memberikan insentif fiskal yang sama seperti tahun 2024, mulai dari PPN DTP (10%) dan PPnBM DTP. Pada 31 Desember 2024, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah meresmikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 135 tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara PMK 135 dengan PMK sebelumnya, yakni PMK 9 tahun 2024 atas pemberian insentif PPnBM DTP atas impor mobil listrik hingga 100%. Hanya saja, Sri Mulyani menyelipkan pada pasal 5 PMK 135 tentang validasi dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam rangka percepatan investasi beserta perubahannya oleh Sistem Indonesia National Single Window.

Pemberian insentif ini tetap dilakukan guna terus memaksimalkan upaya percepatan elektrifikasi mobil listrik meskipun pertumbuhan menunjukan tren positif yang lambat.

Sumber: Beri Diskon Pajak, Airlangga: Konsumsi Mobil EV Masih Rendah; PMK 135/2024; Penjualan Mobil Listrik Nasional Naik, Segmennya Mencapai Empat Persen

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »