IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong modernisasi proses pembayaran pajak dengan mengembangkan fasilitas pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) 2023 yang menilai bahwa aspek pembayaran elektronik masih perlu diperkuat. Pada tahap awal, DJP telah menyiapkan kajian mengenai pengembangan kanal QRIS di sistem lama (legacy system).
Kajian tersebut menjadi dasar bagi rencana jangka panjang untuk menghadirkan pembayaran pajak via QRIS yang terhubung penuh dengan proses bisnis penyetoran pajak yang lebih mutakhir dan berjalan tanpa hambatan.
“Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi TADAT 2023, Ditjen Pajak telah menyusun kajian pengembangan kanal pembayaran pajak berbasis QRIS pada sistem legacy sebagai langkah awal rencana pengembangan kanal QRIS untuk mendukung terciptanya proses bisnis penyetoran pajak yang terintegrasi dan seamless,” dikutip dari Laporan Tahunan Ditjen Pajak 2024, Senin (1/12/2025).
DJP menegaskan bahwa kehadiran kanal QRIS nantinya diharapkan membuat proses pembayaran pajak lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan perilaku masyarakat yang semakin digital.
“Sekaligus meningkatkan penilaian Ditjen Pajak pada indikator pembayaran elektronik,“ katanya.
Terkait rencana tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai upaya modernisasi tersebut positif. Namun, ia menekankan bahwa implementasinya tidak dapat dipisahkan dari kesiapan sistem perpajakan inti pemerintah, yakni Coretax.
Ariawan menyebut bahwa pengembangan QRIS harus dikaji secara detail karena terkait erat dengan kondisi Coretax yang masih dalam proses peningkatan. Ia mengingatkan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di DPR bahwa sejumlah modul Coretax masih memiliki kontrak dengan vendor LG, sehingga DJP maupun Kemenkeu belum bisa mengembangkan sistem tersebut secara mandiri.
“Artinya belum ada kendali penuh oleh DJP untuk leluasa mengembangkan sistem Coretax secara mandiri,” tegas Ariawan kepada Kontan.co.id, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, keterkaitan antara QRIS dan Coretax sangat penting sehingga harus dibereskan agar integrasinya berjalan baik.
Selain itu, ia menambahkan bahwa sinkronisasi dengan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) juga menjadi pekerjaan rumah, mengingat seluruh sistem tersebut sedang berada dalam masa transisi. “Jika sistem di balik QRIS belum sepenuhnya terintegrasi dengan Coretax, risiko gagal bayar juga sangat tinggi,” katanya.
Dari sisi kepatuhan, Ariawan menilai penggunaan QRIS dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran karena proses menjadi lebih mudah dan tidak memerlukan kunjungan ke bank. Wajib pajak bisa membayar kapan saja hanya melalui ponsel.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kemudahan pembayaran tidak otomatis meningkatkan kepatuhan secara keseluruhan. Sebab, kepatuhan membayar dan kepatuhan melaporkan merupakan dua aspek yang berbeda.
“Bisa saja wajib pajak patuh dalam membayar, tetapi tidak patuh dalam melaporkan penghasilan secara benar,” ujarnya.
Sumber : Ditjen Pajak Akan Perluas Pembayaran Pajak via QRIS, Efektif Dongkrak Penerimaan?


