Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Modus Misklasifikasi CPO sebagai POME dan Fatty Matter, Negara Rugi Pajak Sebesar Rp140 Miliar

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan manipulasi harga dalam rantai perdagangan minyak sawit mentah (CPO). Setelah mengungkap temuan awal terkait rekayasa transaksi yang melibatkan sejumlah perusahaan, DJP kini memasuki tahap krusial lewat Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS serta tiga entitas terafiliasi, yaitu, PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN.

Melalui pemeriksaan ini, otoritas pajak ingin memastikan apakah transaksi dan pelaporan pajak dari grup perusahaan tersebut telah sesuai ketentuan. Hasil Bukper nantinya akan menjadi landasan penting untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi kuat pelanggaran, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyidikan.

“Pemeriksaan Bukper ini bukan hanya prosedur rutin, tetapi tahapan awal untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana perpajakan. Jika bukti permulaan mencukupi, statuspenanganan dapat ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Bimo.

Ia juga menekankan bahwa DJP tidak berjalan sendiri. Penanganan kasus CPO tersebut dilakukan melalui pendekatan multi-door, bekerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum seperti Satgassus OPN Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi lintas institusi ini diharapkan memperkuat proses penindakan dan menutup ruang gerak pelaku shadow economy.

Menurut DJP, sektor CPO merupakan salah satu area yang rawan praktik penggelapan pajak karena tingginya volume transaksi dan kompleksitas rantai penyediaan. Kasus ini juga dinilai bisa menjadi preseden penting dalam upaya memperbaiki tata kelola industri sawit, terutama terkait transparansi harga dan penelusuran aliran barang maupun dana.

“Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas manipulasi harga yang dapat merugikan penerimaan negara serta merusak iklim usaha yang sehat,” ujar Bimo menutup pernyataan.

Sumber: DJP Bongkar Modus Ratusan Pengusaha COP Manipulasi Harga Miliaran

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »