Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Modus Misklasifikasi CPO sebagai POME dan Fatty Matter, Negara Rugi Pajak Sebesar Rp140 Miliar

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan manipulasi harga dalam rantai perdagangan minyak sawit mentah (CPO). Setelah mengungkap temuan awal terkait rekayasa transaksi yang melibatkan sejumlah perusahaan, DJP kini memasuki tahap krusial lewat Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS serta tiga entitas terafiliasi, yaitu, PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN.

Melalui pemeriksaan ini, otoritas pajak ingin memastikan apakah transaksi dan pelaporan pajak dari grup perusahaan tersebut telah sesuai ketentuan. Hasil Bukper nantinya akan menjadi landasan penting untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi kuat pelanggaran, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyidikan.

“Pemeriksaan Bukper ini bukan hanya prosedur rutin, tetapi tahapan awal untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana perpajakan. Jika bukti permulaan mencukupi, statuspenanganan dapat ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Bimo.

Ia juga menekankan bahwa DJP tidak berjalan sendiri. Penanganan kasus CPO tersebut dilakukan melalui pendekatan multi-door, bekerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum seperti Satgassus OPN Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi lintas institusi ini diharapkan memperkuat proses penindakan dan menutup ruang gerak pelaku shadow economy.

Menurut DJP, sektor CPO merupakan salah satu area yang rawan praktik penggelapan pajak karena tingginya volume transaksi dan kompleksitas rantai penyediaan. Kasus ini juga dinilai bisa menjadi preseden penting dalam upaya memperbaiki tata kelola industri sawit, terutama terkait transparansi harga dan penelusuran aliran barang maupun dana.

“Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas manipulasi harga yang dapat merugikan penerimaan negara serta merusak iklim usaha yang sehat,” ujar Bimo menutup pernyataan.

Sumber: DJP Bongkar Modus Ratusan Pengusaha COP Manipulasi Harga Miliaran

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »