
IBX-Jakarta. Mulai 6 Juni 2025, jemaah haji asal Indonesia akan menikmati pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang-barang pribadi seperti emas dan air zamzam. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, sebagai bentuk fasilitas fiskal dari pemerintah untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa barang-barang pribadi milik jemaah haji akan dibebaskan dari kewajiban bea masuk dan pajak, sesuai ketentuan yang berlaku. Plh. Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan, Chairul, menjelaskan dalam sebuah media briefing bahwa fasilitas ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah haji yang memiliki karakteristik khusus.
“Selama barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi jemaah, maka diberikan pembebasan. Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadinya dibebaskan bea masuk dan pajak. Sementara jemaah haji khusus diberikan pembebasan hingga nilai maksimum US$2.500,” terang Chairul dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/6).
Kebijakan baru ini merupakan inisiatif dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang melihat perlunya pembaruan dari aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 203/PMK.04/2017 yang belum mengakomodasi kebutuhan khusus jemaah haji.
Chairul mengungkapkan bahwa keputusan ini dilandasi berbagai pertimbangan. Di antaranya adalah biaya tinggi untuk berangkat haji, lamanya masa tunggu, dan fakta bahwa mayoritas jemaah hanya berangkat haji sekali seumur hidup. Pembebasan ini dharapkan menjadi bentuk penghargaan atas perjuangan jemaah yang telah menempuh perjalanan panjang baik secara fisik maupun finansial.
“Ibadah haji adalah ibadah berat, dan biasanya hanya dilakukan sekali dalam hidup. Setiap jemaah tentu ingin membawa buah tangan, sebagai bentuk syukur dan kenang-kenangan. Karena itu, fasilitas ini diberikan, terutama bagi jemaah reguler yang kebanyakan berasal dari kalangan menengah ke bawah dan menunggu keberangkatan hingga 20-25 tahun.” jelasnya.
Meski demikian, untuk jemaah haji khusus, jika nilai barang bawaan melebihi batas yang ditentukan (FOB di atas US$2.500), maka akan dikenai bea masuk sebesar 10%, serta PPN dan PPh sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Chairul juga menjelaskan bahwa barang yang tidak tergolong milik pribadi akan dikenai tarif lengkap, yaitu 10% bea masuk, PPN sesuai ketentuan, dan PPh sebesar 15%. Barang pribadi sendiri didefinisikan sebagai barang yang dipakai sendiri atau merupakan sisa dari perbekalan pribadi.
Mengenai air zamzam, PMK Nomor 34 Tahun 2025 tidak mengatur secara spesifik batas maksimal jumlah yang boleh dibawa. Penentuan jumlah tersebut akan disesuaikan dengan kesepakatan antar kementerian dan lembaga terkait serta ketersediaan sarana angkut.
Sumber: Emas-Air Zamzam Dibawa Pulang Haji Bebas Bea-Pajak, Apa Syaratnya?


