IBX–Jakarta. Pada awalnya, rumah kos atau kos-kosan dengan kriteria tertentu yang termasuk ke dalam kategori yang sama dengan hotel dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) wajib membayar pajak daerah dengan besaran tarif yang telah ditentukan.
Namun, per tanggal 5 Januari 2024 terdapat perubahan ketentuan di mana rumah kos atau kos-kosan sudah tidak menjadi objek pajak daerah lagi. Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berikut perbedaan dari ketentuan lama dan ketentuan terbaru mengenai pajak daerah atas usaha rumah kos atau kos-kosan.
Ketentuan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD)
Berdasarkan Pasal 1 Angka 21 UU PDRD dijelaskan bahwa rumah kos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 kamar termasuk ke dalam kategori hotel sehingga pemberlakuan pajaknya disamakan dengan pengusaha hotel. Maka dari itu, pemilik rumah kos harus memenuhi kewajiban perpajakan hotel dengan besaran tarif yang telah ditentukan.
Ketentuan mengenai besaran tarif pajak hotel diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) UU PDRD, yaitu:
“Tarif Pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).”
Adapun besaran tarif pajak hotel di masing-masing daerah secara spesifik ditetapkan oleh Peraturan Daerah.
Ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)
Di dalam UU HKPD terdapat perubahan terkait ketentuan mengenai hotel yang di dalamnya termasuk rumah kos atau kos-kosan. Hal ini di mana rumah kos atau kos-kosan yang terdiri lebih dari 10 pintu sudah tidak menjadi objek pajak daerah lagi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 47 UU HKPD dijelaskan bahwa: “Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.”
Selanjutnya, pada Pasal 53 ayat (1) dijelaskan mengenai kategori yang termasuk ke dalam Jasa Perhotelan, yaitu meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping.
Kemudian, Pasal 53 ayat (2) juga menjelaskan mengenai kategori yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan, yaitu (1) Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; (2) jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; (3) jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; (4) jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan (5) jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
Sumber: Rumah ‘Kos-kosan’ Bebas Pajak Daerah Mulai 5 Januari 2024! (finance.detik.com)
*Disclaimer*