IBX-Jakarta. Seorang oknum notaris di Bali berinisial KNS divonis enam bulan penjara dan di denda sekitar Rp1,4 miliar karena terbukti dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Kakanwil Ditjen Pajak Bali Nurbaeti Munawaroh mengatakan vonis terhadap KNS itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Singaraja, Bali pada Kamis (17/5).
“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Sgr dinyatakan bahwa terdakwa KNS terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Nurbaeti dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5).
Dalam perkara tersebut, KNS divonis bui 6 bulan dan denda dua kali kerugian pendapatan negara sejumlah Rp1.457.784.414. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni dituntut penjara 2 tahun 2 bulan dan denda dua kali kerugian pada pendapatan negara atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya.
“Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp728.892.207,” ujar Nurbaeti.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan, KNS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) UU KUP.
Nurbaeti mengatakan selama proses penyidikan, KNS telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP.
Namun, sambungnya, hak tersebut tidak digunakan dan KNS diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Penyidik lalu menetapkan KNS sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada 3 November 2022.
Nurbaeti mengatakan dalam putusan pengadilan tersebut dinyatakan terdakwa telah melakukan pembayaran uang titipan pembayaran denda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejumlah Rp1,23 miliar. Sehingga, kata dia, majelis hakim memutuskan pembayaran uang titipan tersebut sebagai pengurang denda sehingga yang masih kurang dibayar terdakwa adalah sekitar Rp227,7 juta.
“Apabila KNS tidak membayar kekurangan denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama enam bulan,” ujar Nurbaeti.
“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini, dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” ujar Nurbaeti.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230522192134-12-952631/tak-lapor-spt-pph-notaris-di-bali-divonis-bui-6-bulan-denda-rp14-m.