Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Notaris di Bali Divonis Bui 6 Bulan & Denda Rp1,4 M karena Tidak Lapor SPT

IBX-Jakarta. Seorang oknum notaris di Bali berinisial KNS divonis enam bulan penjara dan di denda sekitar Rp1,4 miliar karena terbukti dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Kakanwil Ditjen Pajak Bali Nurbaeti Munawaroh mengatakan vonis terhadap KNS itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Singaraja, Bali pada Kamis (17/5).
“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Sgr dinyatakan bahwa terdakwa KNS terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Nurbaeti dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5).
Dalam perkara tersebut, KNS divonis bui 6 bulan dan denda dua kali kerugian pendapatan negara sejumlah Rp1.457.784.414. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni dituntut penjara 2 tahun 2 bulan dan denda dua kali kerugian pada pendapatan negara atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya.

KNS adalah seorang notaris di Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam tuntutannya, dia disebut dengan sengaja tidak menyampaikan SPT PPh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. KNS disebut tak melaporkan SPT PPh dalam kurun waktu tahun pajak 2013 hingga 2016.
“Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp728.892.207,” ujar Nurbaeti.

Sebelumnya DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja telah menyampaikan imbauan pada KNS terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Hingga akhirnya kasus itu ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Bali.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan, KNS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) UU KUP.
Nurbaeti mengatakan selama proses penyidikan, KNS telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP.

Nurbaeti mengatakan selama proses penyidikan, KNS telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP.
Namun, sambungnya, hak tersebut tidak digunakan dan KNS diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Penyidik lalu menetapkan KNS sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada 3 November 2022.

Jumlah denda yang kurang dibayarkan
Nurbaeti mengatakan dalam putusan pengadilan tersebut dinyatakan terdakwa telah melakukan pembayaran uang titipan pembayaran denda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejumlah Rp1,23 miliar. Sehingga, kata dia, majelis hakim memutuskan pembayaran uang titipan tersebut sebagai pengurang denda sehingga yang masih kurang dibayar terdakwa adalah sekitar Rp227,7 juta.
“Apabila KNS tidak membayar kekurangan denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama enam bulan,” ujar Nurbaeti.

Selain itu, hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa KNS sebelum putusan berkekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya.
“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini, dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” ujar Nurbaeti.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230522192134-12-952631/tak-lapor-spt-pph-notaris-di-bali-divonis-bui-6-bulan-denda-rp14-m.
*Disclaimer*
Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »