Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

OECD Rilis Peer Review Reports Terkait Country by Country Reporting

IBX – Jakarta. OECD merilis kompilasi peer review tahunan kedelapan pada September 2025 lalu dengan judul Country by Country Reporting – Compilation of 2025 Peer Review Reports. Compilation CbCR tersebut dirilis untuk membahas penerapan standar minimum pelaporan setiap negara dalam kerangka Inclusive Framework on BEPS Action Plan 13. Tujuan penerapan peer review reports tersebut adalah untuk memastikan bahwa yurisdiksi anggota telah menerapkan kewajiban pelaporan oleh grup multinasional untuk menyediakan data pendapatan yang diterima oleh perusahaan, laba sebelum pajak, jumlah pajak yang dibayar, hingga menunjukkan tangible dan intangible assets yang dimiliki oleh perusahaan, serta informasi mengenai modal yang dimiliki oleh perusahaan,

Dalam laporan ini, OECD menilai 142 yurisdiksi per 31 Maret 2025 dengan hasil yang menyatakan bahwa terhadap implementasi BEPS Action Plan 13 ini memiliki kemajuan karena melihat 120 yurisdiksi dari 142 yurisdiksi yang diteliti telah memiliki kerangka hukum CbCR. Selain itu, sebanyak 22 yurisdiksi telah menerima rekomendasi umum agar menerapkan kerangka hukum domestik terkait kewajiban Country by Country Report. Sebanyak 27 yurisdiksi lainnya telah memperoleh rekomendasi yang lebih spefisik untuk melakuakn perbaikan terhadap aspek tertentu, seperti menentukan pelaporan atau pertukaran informasi.

Dalam peer review tersebut, OECD meng-highlight 4 key findings antara lain, domestic legal and administrative framework yang menyoroti kerangka hukum domestik yang dimiliki oleh tiap yurisdiksi, exchange of information framework dimana 101 yurisdiksi telah memiliki perjanjian otoritas yang berkompeten, confidentiality dimana sebenyak 107 yurisdiksi yang telah dinilai oleh Global Forum telah memenuhi standar AEoI, serta appropriate use untuk memastikan CbCR digunakan untuk tujuan yang tepat.

Sumber: Country-by-Country-Reporting – Compilation of 2025 Peer Review Reports

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »