IBX – Jakarta. OECD merilis kompilasi peer review tahunan kedelapan pada September 2025 lalu dengan judul Country by Country Reporting – Compilation of 2025 Peer Review Reports. Compilation CbCR tersebut dirilis untuk membahas penerapan standar minimum pelaporan setiap negara dalam kerangka Inclusive Framework on BEPS Action Plan 13. Tujuan penerapan peer review reports tersebut adalah untuk memastikan bahwa yurisdiksi anggota telah menerapkan kewajiban pelaporan oleh grup multinasional untuk menyediakan data pendapatan yang diterima oleh perusahaan, laba sebelum pajak, jumlah pajak yang dibayar, hingga menunjukkan tangible dan intangible assets yang dimiliki oleh perusahaan, serta informasi mengenai modal yang dimiliki oleh perusahaan,
Dalam laporan ini, OECD menilai 142 yurisdiksi per 31 Maret 2025 dengan hasil yang menyatakan bahwa terhadap implementasi BEPS Action Plan 13 ini memiliki kemajuan karena melihat 120 yurisdiksi dari 142 yurisdiksi yang diteliti telah memiliki kerangka hukum CbCR. Selain itu, sebanyak 22 yurisdiksi telah menerima rekomendasi umum agar menerapkan kerangka hukum domestik terkait kewajiban Country by Country Report. Sebanyak 27 yurisdiksi lainnya telah memperoleh rekomendasi yang lebih spefisik untuk melakuakn perbaikan terhadap aspek tertentu, seperti menentukan pelaporan atau pertukaran informasi.
Dalam peer review tersebut, OECD meng-highlight 4 key findings antara lain, domestic legal and administrative framework yang menyoroti kerangka hukum domestik yang dimiliki oleh tiap yurisdiksi, exchange of information framework dimana 101 yurisdiksi telah memiliki perjanjian otoritas yang berkompeten, confidentiality dimana sebenyak 107 yurisdiksi yang telah dinilai oleh Global Forum telah memenuhi standar AEoI, serta appropriate use untuk memastikan CbCR digunakan untuk tujuan yang tepat.
Sumber: Country-by-Country-Reporting – Compilation of 2025 Peer Review Reports


