Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi, Wajib Pajak Keluhkan Coretax

IBX-Jakarta. Ombudsman memperingatkan adanya potensi maladministrasi dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) jika pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menekankan bahwa keluhan pengguna terhadap platform perpajakan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Ombudsman akan terus memantau kemajuan pembangunan sistem Coretax dan mengingatkan bahwa layanan tersebut berpotensi mengalami maladministrasi jika pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik,” ujar Yeka dalam keterangan resminya, Rabu (12/2).

Potensi maladministrasi ini mencakup ketidakmampuan sistem untuk mencapai tujuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Selain itu, terdapat juga potensi penyimpangan prosedur yang disebabkan oleh adanya “bug” dalam sistem Coretax.

Yeka menyatakan bahwa keluhan terkait bug pada aplikasi cukup sering disampaikan. Bug ini mengacu pada gangguan atau kesalahan yang mengakibatkan aplikasi tidak dapat berfungsi secara normal.

Ombudsman juga mencatat adanya potensi kegagalan dalam memberikan layanan, di mana Coretax tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut hingga saat ini belum mampu memberikan layanan yang dijanjikan.

Yeka berharap DJP, yang bertanggung jawab atas Pembangunan Sistem Coretax, segera melakukan perbaikan dan memberikan solusi alternatif bagi pengguna dalam melaksanakan administrasi pelaporan pajak.

Selanjutnya, Ombudsman meminta agar DJP dapat mengelola pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait kendala dalam penggunaan layanan Coretax dan memberikan solusi terbaik.

Sebelumnya, pada 11 Februari 2025, Ombudsman RI mengadakan pertemuan dengan DJP untuk memperoleh informasi terkait aduan masyarakat mengenai masalah implementasi sistem perpajakan Coretax.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, serta Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo beserta jajaran.

Sumber : Coretax Dikeluhkan Wajib Pajak, Ombudman Ingatkan Potensi Maladministradi

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »