Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi, Wajib Pajak Keluhkan Coretax

IBX-Jakarta. Ombudsman memperingatkan adanya potensi maladministrasi dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) jika pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menekankan bahwa keluhan pengguna terhadap platform perpajakan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Ombudsman akan terus memantau kemajuan pembangunan sistem Coretax dan mengingatkan bahwa layanan tersebut berpotensi mengalami maladministrasi jika pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik,” ujar Yeka dalam keterangan resminya, Rabu (12/2).

Potensi maladministrasi ini mencakup ketidakmampuan sistem untuk mencapai tujuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Selain itu, terdapat juga potensi penyimpangan prosedur yang disebabkan oleh adanya “bug” dalam sistem Coretax.

Yeka menyatakan bahwa keluhan terkait bug pada aplikasi cukup sering disampaikan. Bug ini mengacu pada gangguan atau kesalahan yang mengakibatkan aplikasi tidak dapat berfungsi secara normal.

Ombudsman juga mencatat adanya potensi kegagalan dalam memberikan layanan, di mana Coretax tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut hingga saat ini belum mampu memberikan layanan yang dijanjikan.

Yeka berharap DJP, yang bertanggung jawab atas Pembangunan Sistem Coretax, segera melakukan perbaikan dan memberikan solusi alternatif bagi pengguna dalam melaksanakan administrasi pelaporan pajak.

Selanjutnya, Ombudsman meminta agar DJP dapat mengelola pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait kendala dalam penggunaan layanan Coretax dan memberikan solusi terbaik.

Sebelumnya, pada 11 Februari 2025, Ombudsman RI mengadakan pertemuan dengan DJP untuk memperoleh informasi terkait aduan masyarakat mengenai masalah implementasi sistem perpajakan Coretax.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, serta Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo beserta jajaran.

Sumber : Coretax Dikeluhkan Wajib Pajak, Ombudman Ingatkan Potensi Maladministradi

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »