IBX-Jakarta. Ombudsman memperingatkan adanya potensi maladministrasi dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) jika pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menekankan bahwa keluhan pengguna terhadap platform perpajakan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ombudsman akan terus memantau kemajuan pembangunan sistem Coretax dan mengingatkan bahwa layanan tersebut berpotensi mengalami maladministrasi jika pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik,” ujar Yeka dalam keterangan resminya, Rabu (12/2).
Potensi maladministrasi ini mencakup ketidakmampuan sistem untuk mencapai tujuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Selain itu, terdapat juga potensi penyimpangan prosedur yang disebabkan oleh adanya “bug” dalam sistem Coretax.
Yeka menyatakan bahwa keluhan terkait bug pada aplikasi cukup sering disampaikan. Bug ini mengacu pada gangguan atau kesalahan yang mengakibatkan aplikasi tidak dapat berfungsi secara normal.
Ombudsman juga mencatat adanya potensi kegagalan dalam memberikan layanan, di mana Coretax tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut hingga saat ini belum mampu memberikan layanan yang dijanjikan.
Yeka berharap DJP, yang bertanggung jawab atas Pembangunan Sistem Coretax, segera melakukan perbaikan dan memberikan solusi alternatif bagi pengguna dalam melaksanakan administrasi pelaporan pajak.
Selanjutnya, Ombudsman meminta agar DJP dapat mengelola pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait kendala dalam penggunaan layanan Coretax dan memberikan solusi terbaik.
Sebelumnya, pada 11 Februari 2025, Ombudsman RI mengadakan pertemuan dengan DJP untuk memperoleh informasi terkait aduan masyarakat mengenai masalah implementasi sistem perpajakan Coretax.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, serta Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo beserta jajaran.
Sumber : Coretax Dikeluhkan Wajib Pajak, Ombudman Ingatkan Potensi Maladministradi


