Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak 2,4% Dikenakan untuk Renovasi Rumah, Ini Aturannya!

IBX-Jakarta. Mulai tahun 2025, renovasi rumah juga akan dikenakan pajak. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Menurut pasal yang relevan, kegiatan membangun mencakup pembangunan bangunan baru, perluasan, serta renovasi bangunan lama, yang dilakukan oleh individu atau badan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, bukan dalam konteks usaha.

Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa rumah yang dibangun atau direnovasi akan dikenakan pajak sebesar 20% dari tarif PPN yang ditetapkan. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa tarif PPN KMS akan naik menjadi 2,4% pada tahun 2025 dari yang sebelumnya 2,2%. Hal ini dipicu oleh kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Prastowo menegaskan bahwa PPN untuk KMS sudah ada sejak 1995 dan bukan merupakan kebijakan baru. Tujuannya adalah menciptakan keadilan pajak; jika pembangunan melalui kontraktor dikenakan PPN, maka pembangunan sendiri juga seharusnya dikenakan pajak yang serupa.

*Disclaimer*

Sumber: Renovasi Rumah Kena Pajak 2,4%, Simak Aturannya

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »