Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak 2,4% Dikenakan untuk Renovasi Rumah, Ini Aturannya!

IBX-Jakarta. Mulai tahun 2025, renovasi rumah juga akan dikenakan pajak. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Menurut pasal yang relevan, kegiatan membangun mencakup pembangunan bangunan baru, perluasan, serta renovasi bangunan lama, yang dilakukan oleh individu atau badan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, bukan dalam konteks usaha.

Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa rumah yang dibangun atau direnovasi akan dikenakan pajak sebesar 20% dari tarif PPN yang ditetapkan. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa tarif PPN KMS akan naik menjadi 2,4% pada tahun 2025 dari yang sebelumnya 2,2%. Hal ini dipicu oleh kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Prastowo menegaskan bahwa PPN untuk KMS sudah ada sejak 1995 dan bukan merupakan kebijakan baru. Tujuannya adalah menciptakan keadilan pajak; jika pembangunan melalui kontraktor dikenakan PPN, maka pembangunan sendiri juga seharusnya dikenakan pajak yang serupa.

*Disclaimer*

Sumber: Renovasi Rumah Kena Pajak 2,4%, Simak Aturannya

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »