

IBX-Jakarta. Mulai tahun 2025, renovasi rumah juga akan dikenakan pajak. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Menurut pasal yang relevan, kegiatan membangun mencakup pembangunan bangunan baru, perluasan, serta renovasi bangunan lama, yang dilakukan oleh individu atau badan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, bukan dalam konteks usaha.
Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa rumah yang dibangun atau direnovasi akan dikenakan pajak sebesar 20% dari tarif PPN yang ditetapkan. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa tarif PPN KMS akan naik menjadi 2,4% pada tahun 2025 dari yang sebelumnya 2,2%. Hal ini dipicu oleh kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Prastowo menegaskan bahwa PPN untuk KMS sudah ada sejak 1995 dan bukan merupakan kebijakan baru. Tujuannya adalah menciptakan keadilan pajak; jika pembangunan melalui kontraktor dikenakan PPN, maka pembangunan sendiri juga seharusnya dikenakan pajak yang serupa.
*Disclaimer*