IBX – Jakarta. Tidak asing dengan aset digital, perkembangan kripto sejak 2022, dinilai cukup menyumbang penerimaan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sejak 2022 hingga Februari 2026, aset kripto menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun. Hal ini menunjukkan aset kripto yang telah menjadi bagian dari kegiatan ekonomi digital masyarakat di Indonesia.
Tahun 2025, aset kripto sendiri menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyumbang pajak sebesar Rp796,73 miliar. Meskipun begitu, transaksi aset kripto mengalami penurunan dibandingkan 2024. OJK melaporkan transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, dibandingkan 2024 yang lebih tinggi 25,9%.
Hal ini mengutip pendapat Adi Harsono, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, bahwa alasan penurunan terjadi karena beberapa faktor, seperti ketegangan geopolitik perang dagang AS dan China serta konflik di Timur Tengah.
Meskipun begitu, Indonesia menempati peringkat ketujuh besar di dunia berdasarkan Global Crypto Adoption Index 2025. Adi berpendapat peringkat tersebut tidak hanya mengenai nilai transaksi, tetapi juga komposisi dan adopsi aset kripto pada khalayak masyarakat.
Sumber: OJK Ungkap Perdagangan Kripto Sumbang Pajak Rp796 M Sepanjang 2025; OJK Ungkap Nilai Transaksi Aset Kripto 2025 Lesu Jadi Rp482,23 T


