Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak atas transaksi penjualan saham perusahaan Dalam Negeri oleh Penjual dan Pembeli di Luar Negeri

Pertanyaan:

Perkenakan saya Achmad ijin bertanya sebagai berikut:

Perusahaan kami PT KLM sahamnya dimiliki oleh ADE Corp di Rumania sebesar 75% dan PT ABC di Indonesia sebesar 25%. ADE Corp menjual sahamnya sebesar 25% ke XYZ Sdn Bhd di Malaysia. Apakah atas transaksi penjualan saham tersebut terutang PPh 26 mengingat di perusahaan kami tidak ada arus uang sama sekali yang berubah hanya nama pemegang saham saja.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Achmad atas pertanyaannya.

Memang berdasarkan transaksi yang terjadi penjualan saham tersebut diatas tidak arus uang sama sekali di PT KLM. Namun pengaturan terkait dengan hal diatas terdapat di KMK No. 434/KMK.04/1999 yang sampai saat ini masih berlaku atau belum adan aturan yang mencabut peraturan tersebut.

Pasal 2 dan 3 KMK No. 434/KMK.04/1999 menjelaskan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto.

(2) Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabilan berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia.

(3) Besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20 % x 25 % atau 5 % (lima     persen) dari harga jual.

(4) Pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.

                                                                                  Pasal 3

(1) Penghasilah dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26.

(2) Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila kepadanya dibuktikan oleh WPLN bahwa PPh Pasal 26 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dibayar lunas dengan menyerahkan fotokopi bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan menunjukkan aslinya.

(3) Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan.

Berdasarkan Pasal 2 dan 3 diatas disimpulkan sebagai berikut:

Jika antara Indonesia dan Rumania terikat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan diatur mengenai pemotongan PPh Pasal 26 maka pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur di P3B antara Indonesia dan Rumania. Namun jika di P3B tidak diatur maka atas transaksi tersebut diatas harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 5% dari harga jual. Karena pembelinya adalah WPLN dalam ini XYZ Sdn Bhd maka yang melakukan pemotongan adalah PT KLM.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »