Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak atas transaksi penjualan saham perusahaan Dalam Negeri oleh Penjual dan Pembeli di Luar Negeri

Pertanyaan:

Perkenakan saya Achmad ijin bertanya sebagai berikut:

Perusahaan kami PT KLM sahamnya dimiliki oleh ADE Corp di Rumania sebesar 75% dan PT ABC di Indonesia sebesar 25%. ADE Corp menjual sahamnya sebesar 25% ke XYZ Sdn Bhd di Malaysia. Apakah atas transaksi penjualan saham tersebut terutang PPh 26 mengingat di perusahaan kami tidak ada arus uang sama sekali yang berubah hanya nama pemegang saham saja.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Achmad atas pertanyaannya.

Memang berdasarkan transaksi yang terjadi penjualan saham tersebut diatas tidak arus uang sama sekali di PT KLM. Namun pengaturan terkait dengan hal diatas terdapat di KMK No. 434/KMK.04/1999 yang sampai saat ini masih berlaku atau belum adan aturan yang mencabut peraturan tersebut.

Pasal 2 dan 3 KMK No. 434/KMK.04/1999 menjelaskan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto.

(2) Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabilan berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia.

(3) Besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20 % x 25 % atau 5 % (lima     persen) dari harga jual.

(4) Pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.

                                                                                  Pasal 3

(1) Penghasilah dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26.

(2) Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila kepadanya dibuktikan oleh WPLN bahwa PPh Pasal 26 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dibayar lunas dengan menyerahkan fotokopi bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan menunjukkan aslinya.

(3) Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan.

Berdasarkan Pasal 2 dan 3 diatas disimpulkan sebagai berikut:

Jika antara Indonesia dan Rumania terikat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan diatur mengenai pemotongan PPh Pasal 26 maka pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur di P3B antara Indonesia dan Rumania. Namun jika di P3B tidak diatur maka atas transaksi tersebut diatas harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 5% dari harga jual. Karena pembelinya adalah WPLN dalam ini XYZ Sdn Bhd maka yang melakukan pemotongan adalah PT KLM.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »