Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak dan Seni Rupa: Menyimak Realita Perpajakan bagi Seniman Indonesia

IBX – Jakarta. Salah satu seniman seni rupa Indonesia yang karyanya mendunia, I Nyoman Masriadi, telah dikenal luas melalui lukisan-lukisannya yang menggambarkan figur manusia dengan gaya besar dan ekspresif. Karya-karyanya, seperti “The Man from Bantul”, bukan hanya mengundang kekaguman di dunia seni internasional, tetapi juga membuka ruang diskusi tentang nilai seni dan pajak yang dikenakan pada karya-karya tersebut. Namun, di balik kesuksesan globalnya, banyak seniman seperti Masriadi yang harus menghadapi tantangan terkait kewajiban pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dari karya seni.

Bagi seniman, ada beberapa jenis pajak yang relevan berdasarkan penghasilan yang diterima. Salah satunya adalah PPh Pasal 25 atau PPh Final UMKM sesuai dengan PP 55 Tahun 2022. Jika seniman memiliki NPWP dan penghasilan bruto tahunan di bawah Rp 500 juta, maka mereka tidak perlu membayar pajak atas penghasilan tersebut. Namun, jika penghasilan bruto melebihi Rp 500 juta, maka tarif pajaknya adalah 0,5% dari penghasilan bruto tersebut.

Selain itu, ada juga PPh Pasal 21 yang berlaku apabila seniman menerima pembayaran dari perusahaan atau instansi, seperti saat menjadi narasumber, mengisi workshop, atau mengikuti pameran. Dalam hal ini, lembaga atau instansi yang membayar akan langsung memotong 5% dari penghasilan bersih (netto), sehingga seniman tidak perlu melakukan pemotongan pajak sendiri.

Terakhir, untuk seniman yang menjual karya seni dalam skala besar dan berpenghasilan di atas Rp 500 juta, mereka wajib mengenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11% pada harga jual kepada pembeli.

Sumber : Pajak untuk Seniman : Berapa yang Kamu Bayar?

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »