Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak dan Seni Rupa: Menyimak Realita Perpajakan bagi Seniman Indonesia

IBX – Jakarta. Salah satu seniman seni rupa Indonesia yang karyanya mendunia, I Nyoman Masriadi, telah dikenal luas melalui lukisan-lukisannya yang menggambarkan figur manusia dengan gaya besar dan ekspresif. Karya-karyanya, seperti “The Man from Bantul”, bukan hanya mengundang kekaguman di dunia seni internasional, tetapi juga membuka ruang diskusi tentang nilai seni dan pajak yang dikenakan pada karya-karya tersebut. Namun, di balik kesuksesan globalnya, banyak seniman seperti Masriadi yang harus menghadapi tantangan terkait kewajiban pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dari karya seni.

Bagi seniman, ada beberapa jenis pajak yang relevan berdasarkan penghasilan yang diterima. Salah satunya adalah PPh Pasal 25 atau PPh Final UMKM sesuai dengan PP 55 Tahun 2022. Jika seniman memiliki NPWP dan penghasilan bruto tahunan di bawah Rp 500 juta, maka mereka tidak perlu membayar pajak atas penghasilan tersebut. Namun, jika penghasilan bruto melebihi Rp 500 juta, maka tarif pajaknya adalah 0,5% dari penghasilan bruto tersebut.

Selain itu, ada juga PPh Pasal 21 yang berlaku apabila seniman menerima pembayaran dari perusahaan atau instansi, seperti saat menjadi narasumber, mengisi workshop, atau mengikuti pameran. Dalam hal ini, lembaga atau instansi yang membayar akan langsung memotong 5% dari penghasilan bersih (netto), sehingga seniman tidak perlu melakukan pemotongan pajak sendiri.

Terakhir, untuk seniman yang menjual karya seni dalam skala besar dan berpenghasilan di atas Rp 500 juta, mereka wajib mengenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11% pada harga jual kepada pembeli.

Sumber : Pajak untuk Seniman : Berapa yang Kamu Bayar?

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »