IBX – Jakarta. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan baru terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang di platform niaga elektronik (e-commerce) tidak akan memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan, mayoritas pelaku UMKM tidak akan terdampak karena rata-rata omzet mereka masih di bawah ambang batas yang dikenai pajak. Hal tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam PMK 37/2025, ditetapkan bahwa hanya pedagang dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun yang dikenakan PPh Pasal 22. Besaran pajak yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini.
PMK 37/2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menunjuk lokapasar atau marketplace sebagai Pemungut Pajak Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Artinya, platform digital wajib memungut pajak dari pedagang yang omzetnya melebihi batas, berdasarkan surat pernyataan yang disampaikan oleh pedagang kepada platform terkait.
Kementerian Perdagangan menilai skema ini adil karena menyamakan perlakuan pajak antara pedagang daring dan luring. Di sisi lain, pelaku usaha yang memang sudah bukan kategori mikro dinilai layak untuk berkontribusi melalui sistem perpajakan yang terstruktur.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian dalam aturan ini. Transaksi yang tidak dikenai PPh 22 mencakup layanan ekspedisi, ojek online, penjualan pulsa, dan perdagangan emas. Pengecualian tersebut dimaksudkan agar kebijakan ini tetap proporsional dan tidak mengganggu sektor usaha lain yang memiliki karakteristik berbeda.
Sumber: UMKM Disebut Tak Terpengaruh Pajak E-Commerce, Ini Penjelasan Kemendag


