Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak E-Commerce Berlaku, UMKM Kecil Tak Kena Pungutan

IBX – Jakarta. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan baru terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang di platform niaga elektronik (e-commerce) tidak akan memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan, mayoritas pelaku UMKM tidak akan terdampak karena rata-rata omzet mereka masih di bawah ambang batas yang dikenai pajak. Hal tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam PMK 37/2025, ditetapkan bahwa hanya pedagang dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun yang dikenakan PPh Pasal 22. Besaran pajak yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini.

PMK 37/2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menunjuk lokapasar atau marketplace sebagai Pemungut Pajak Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Artinya, platform digital wajib memungut pajak dari pedagang yang omzetnya melebihi batas, berdasarkan surat pernyataan yang disampaikan oleh pedagang kepada platform terkait.

Kementerian Perdagangan menilai skema ini adil karena menyamakan perlakuan pajak antara pedagang daring dan luring. Di sisi lain, pelaku usaha yang memang sudah bukan kategori mikro dinilai layak untuk berkontribusi melalui sistem perpajakan yang terstruktur.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian dalam aturan ini. Transaksi yang tidak dikenai PPh 22 mencakup layanan ekspedisi, ojek online, penjualan pulsa, dan perdagangan emas. Pengecualian tersebut dimaksudkan agar kebijakan ini tetap proporsional dan tidak mengganggu sektor usaha lain yang memiliki karakteristik berbeda.

Sumber: UMKM Disebut Tak Terpengaruh Pajak E-Commerce, Ini Penjelasan Kemendag

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »