Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Impor Suku Cadang Pesawat Dihapus pada 2025! Tiket Penerbangan Bisa Lebih Murah?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan pembebasan pajak atas sejumlah barang impor, termasuk pajak untuk pesawat udara dan suku cadangnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2024 tentang Ketentuan Perpajakan untuk mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut membebaskan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor pesawat udara dan suku cadangnya.

Selain itu, aturan ini juga mencakup alat keselamatan penerbangan dan perlengkapan keselamatan bagi manusia, peralatan yang diperlukan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat, serta sulu cadangnya. Barang-barang ini dapat diimpor oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional atau pihak yang mereka tunjuk untuk layanan perbaikan dan pemeliharaan pesawat.

Tidak hanya pesawat dan komponennya, PMK ini juga mengatur mengenai pembebasan pajak atas impor peti mati, buku, kapal laut, kereta api beserta suku cadangnya, peralatan untuk kegiatan panas bumi, barang yang mendukung sektor hulu migas, vaksin polio, persenjataan, dan amunisi.

Pajak atas suku cadang pesawat di Indonesia sebelumnya dianggap memberatkan maskpai penerbangan dan penumpang, sehingga menyebbakan harga tiket pesawat menjadi tinggi. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya darii Bisnis, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa perbaikan dalam pengadaan dan distribusi avtur serta kebijakan pajak untuk industri penerbangan dapat membantu menekan harga avtur dan tiket pesawat.

Menteri Perhubungan sebelumnya, Budi Karya Sumadi, menjelaskan bahwa ada beberapa langkah yang telah siap untuk diimplementasikan guna menurunkan harga tiket, termasuk kebijakan pajak suku cadang dan PPN serta penyedia avtur multiprovider. Di sisi lain, Menteri Koordinat Bidang Perekonomian AIrlangga Hartarto menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan dan PT pertamina (Persero) masih terus mendorong program Indonesia Berwisata atau Tourism 5.0, dengan salah satu fokusnya adalah memastikan harga tiket pesawat lebih kompetitif.

“Pembahasan mengenai harga tiket yang lebih kompetitif tengah dilakukan bersama Kementerian Perhubungan dan Pertamina,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian yang berlangsung di Jakarta, Minggu (3/11/2024). Harga tiket pesawat yang tinggi masih menjadi isu utama, terutama karena biaya transportasi udara di Indonesia dianggap cukup mahal. Hal ini telah menjadi tantangan dalam sektor pariwisata dalam satu dekade terakhir.

*Disclaimer

Sumber: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Suku Cadang Pesawat, Tiket Pesawat Bisa Turun?

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »