Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Minimum Global 15%: Peluang Sutabilitas Fiskal & Tantangan Kepatuhan bagi Multinasional!

IBX – Jakarta. Mulai tahun pajak 2025, Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global, kebijakan yang lahir dari kesepakatan G20 dan OECD melalui “Pilar Dua”. Dalam skema ini, perusahaan multinasional dengan omset konsolidasi setidaknya EUR 750 juta (sekitar Rp 14,25 triliun) harus membayar pajak dengan tarif efektif minimal 15 persen, di mana pun mereka beroperasi.

Strategi Global Anti-Persaingan Pajak

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menekan praktik persaingan tarif pajak yang merusak (“race to the bottom”), yakni di mana negara-negara menawarkan pajak sangat rendah untuk menarik investasi. Dengan menetapkan ambang minimum, negara-negara tidak lagi bersaing hanya lewat pajak, melainkan melalui kualitas ekosistem: stabilitas regulasi, infrastruktur, dan tenaga kerja.

Mekanisme Pajak Minimum Global

Arsitektur kebijakan ini terdiri dari tiga pilar yang saling melengkapi:

  1. Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT): Memberi hak kepada Indonesia untuk memungut selisih pajak jika entitas lokal membayar kurang dari 15%.
  2. Income Inclusion Rule (IIR): Jika pajak belum dipungut di negara tempat grup multinasional berkedudukan, negara induk perusahaan dapat menagih selisihnya.
  3. Undertaxed Payment Rule (UTPR): Zona pengaman terakhir untuk menangkap laba yang belum dipajaki dengan cukup di mekanisme sebelumnya.

Untuk menghitung apakah sebuah entitas membayar kurang dari ambang minimum, digunakan konsep laba GloBE (Global Anti-Base Erosion) dan tarif pajak “tercangkup” yang disesuaikan untuk tiap yurisdiksi.

Tantangan Kepatuhan & Tata Kelola Data

Agar kebijakan ini berjalan efektif, perusahaan multinasional harus menyusun catatan keuangan yang rapi dan terstruktur per yurisdiksi. Kesalahan dalam perhitungan dapat berujung sanksi administratif. Banyak grup usaha kini membentuk tim lintas fungsi (pajak, keuangan, hukum) dan menguji simulasi internal jauh sebelum pelaporan resmi.

Selain itu, ada kewajiban pelaporan GloBE (GloBE information return) sebagai dasar verifikasi otoritas pajak.

Peluang Penerimaan bagi Indonesia

Implementasi pajak minimum global membuka potensi stabilisasi basis pajak Indonesia. Praktik pengalihan laba ke negara dengan tarif rendah menjadi kurang menguntungkan karena selisih pajak tetap bisa dipungut melalui QDMTT.

Dari segi fiskal jangka menengah, penerimaan yang lebih stabil dapat mendukung pembiayaan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Tantangan dan Impikasi Kebijakan Insentif

Salah satu dampak yang sudah dirasakan adalah relevansi menurunnya insentif fiskal tradisional seperti tax holiday dan tax allowance. Karena tarif efektif minimum sudah ditetapkan, selisih dari insentif-insentif itu tetap bisa ditutup lewat top-up tax.

Sebagai respons, pemerintah tengah mengevaluasi insentif baru yang lebih fokus pada kualitas: misalnya insentif berbasis pengeluaran untuk pelatihan tenaga kerja, R&D, atau investasi hijau. Reformasi perizinan dan peningkatan infrastruktur pun semakin mendapat perhatian sebagai daya tarik investasi non-pajak.

Kesiapan Administratif & Kapasitas DJP

Untuk menghadapi tuntutan kebijakan baru ini, Direktorat Jenderal Pajak perlu memperkuat kapasitas analisis dan koordinasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah edukasi kepada wajib pajak besar melalui Kanwil LTO.

Dalam siaran pers Kemenkeu dijelaskan bahwa pelaporan pajak minimum global untuk tahun pertama (2025) dapat dilakukan paling lambat 18 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara untuk tahun berikutnya, batas waktu pelaporan adalah 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Manfaat Sosial Ekonomi

Lebih dari sekadar penerimaan negara, kebijakan ini diharapkan memperkuat keadilan dalam sistem perpajakan global. Dengan basis pajak yang semakin kokoh, Indonesia bisa mengalokasikan lebih banyak dana untuk kebutuhan rakyat: membiayai pendidikan, kesehatan, dan investasi publik.

Tantangan Global & Politik

Meskipun peluang besar, tidak bisa diabaikan pula risiko: jika insentif lama kurang menarik dan insentif baru belum cukup kuat, ada potensi arus keluar modal. Beberapa pengamat berpandangan bahwa tanpa insentif yang tepat, investasi multinasional bisa memilih negara lain.

Sumber: Pajak Minimum Global: Peluan Penerimaan Tantangan Kepatuhan.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »