Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Naik, Sistem Masih Error: DPR Tekan DJP Percepat Reformasi Digital

IBX – Jakarta. Pemerintah menetapkan sejumlah target baru dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, salah satunya dengan rasio penerimaan pajak yang ditargetkan mencapai 12,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp2.692,1 triliun. Namun, sejumlah pihak menilai pencapaian target ini membutuhkan beberapa tahap, salah satunya dengan pembenahan di sektor perpajakan terutamatir dalam sistem informasi yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ratna Juwita Sari, menyoroti kinerja sistem Coretax dan Compliance Risk Management (CRM) yang dinilai masih bermasalah. Dalam rapat paripurna DPR RI ke-2 Masa Sidang I Tahun 2025-2026 pada Selasa (19/8/2025), Ratna menegaskan bahwa tanpa adanya perbaikan menyeluruh terhadap sistem ini, target penerimaan pajak 2026 akan sulit tercapai. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi berbagai kendala teknis yang terjadi saat implementasi Coretax di tahun 2024.

Selain itu, Ratna juga mendorong agar sistem perpajakan nasional dapat mengikuti perkembangan teknologi global, termasuk transformasi digital yang mendukung efisiensi dan transparansi. Integrasi sistem CRM ke dalam Coretax dinilai penting untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.

Mengenai insentif fiskal yang diusulkan dalam RAPBN 2026, Ratna menegaskan bahwa Fraksi PKB menyambut baik kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa insentif untuk mendukung investasi dan hilirisasi industri harus benar-benar tepat sasaran dan terukur agar efektif.

Dalam aspek fiskal, Ratna juga menyoroti proyeksi defisit anggaran tahun 2026 yang diperkirakan mencapai Rp638,8 triliun atau sekitar 2,48% dari PDB. Ia mengimbau agar pemerintah menerapkan kebijakan fiskal secara hati-hati dan mempertimbangkan keseimbangan antara biaya dan risiko, terutama dalam pemilihan sumber pembiayaan, baik utang maupun non-utang.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan tidak akan mengenakan pajak baru di tahun 2026. Fokus utama akan diarahkan pada perbaikan internal sistem perpajakan dan penguatan reformasi. DJP pun berkomitmen untuk menyelesaikan pembaruan sistem Coretax pada akhir tahun ini, termasuk diantaranya mengatasi 18 proses bisnis yang masih bermasalah dan memastikan kelancaran migrasi data dari sistem sebelumnya. Langkah-langkah ini diharapkan mampu mendukung pencapaian target penerimaan negara yang diproyeksikan mencapai Rp3.147,7 triliun pada 2026 dengan penerimaan pajaknya menanggung Rp2.3577,7 triliun dari total penerimaan.

Sumber: Pemerintah Bidik Setoran Pajak Selangit, DPR Desak Perbaikan Coretax

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »