Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Penjualan Emas: Siapa yang Kena dan Siapa yang Tidak?

IBX-Jakarta. Penjualan emas batangan oleh individu maupun badan usaha ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memiliki ketentuan perpajakan yang berbeda tergantung pada status penjual. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, penjualan emas oleh individu atau konsumen akhir kepada Antam atau toko emas tidak dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pembeli. Artinya, konsumen pribadi tidak akan dipotong pajak secara langsung saat menjual emas batangan. Namun, jika individu tersebut memperoleh keuntungan dari selisih antara harga jual dan harga beli emas (capital gain), maka keuntungan itu tetap menjadi objek PPh yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan lain-lain. Dalam hal ini, tidak ada pemotongan otomatis oleh pembeli, sehingga seluruh tanggung jawab pelaporan dan pembayaran berada di tangan wajib pajak individu.

Sebaliknya, apabila penjual merupakan pelaku usaha atau pedagang emas, maka transaksi penjualan emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Pajak ini bersifat tidak final dan wajib dipungut, disetor, serta dilaporkan oleh pihak penjual. Ketentuan ini menegaskan bahwa hanya pelaku usaha atau badan yang berkewajiban memungut PPh Pasal 22, bukan konsumen akhir. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umumnya tidak dikenakan atas penjualan emas batangan kepada konsumen, meskipun PPN dapat berlaku untuk transaksi emas perhiasan atau jasa yang berkaitan dengan logam mulia.

Dalam praktik buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, pemotongan PPh Pasal 22 dapat dilakukan tergantung nilai transaksi dan kelengkapan administrasi. Jika dahulu tarifnya sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, maka kini telah disesuaikan menjadi 0,25% bagi pelaku usaha sesuai aturan terbaru. Konsumen akhir, pada umumnya, tidak dikenakan PPh dalam transaksi buyback. Meski demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk mengonfirmasi ketentuan terbaru secara langsung kepada petugas Antam saat melakukan transaksi. Pemahaman yang baik terhadap ketentuan pajak ini penting, terutama bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai alat investasi, agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan tepat dan terhindar dari masalah administrasi di masa mendatang.

Sumber : Jual Emas Antam Apakah Kena Pajak? Ini Aturan dan Hitungannya (SINDO NEWS)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »