Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Penjualan Emas: Siapa yang Kena dan Siapa yang Tidak?

IBX-Jakarta. Penjualan emas batangan oleh individu maupun badan usaha ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memiliki ketentuan perpajakan yang berbeda tergantung pada status penjual. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, penjualan emas oleh individu atau konsumen akhir kepada Antam atau toko emas tidak dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pembeli. Artinya, konsumen pribadi tidak akan dipotong pajak secara langsung saat menjual emas batangan. Namun, jika individu tersebut memperoleh keuntungan dari selisih antara harga jual dan harga beli emas (capital gain), maka keuntungan itu tetap menjadi objek PPh yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan lain-lain. Dalam hal ini, tidak ada pemotongan otomatis oleh pembeli, sehingga seluruh tanggung jawab pelaporan dan pembayaran berada di tangan wajib pajak individu.

Sebaliknya, apabila penjual merupakan pelaku usaha atau pedagang emas, maka transaksi penjualan emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Pajak ini bersifat tidak final dan wajib dipungut, disetor, serta dilaporkan oleh pihak penjual. Ketentuan ini menegaskan bahwa hanya pelaku usaha atau badan yang berkewajiban memungut PPh Pasal 22, bukan konsumen akhir. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umumnya tidak dikenakan atas penjualan emas batangan kepada konsumen, meskipun PPN dapat berlaku untuk transaksi emas perhiasan atau jasa yang berkaitan dengan logam mulia.

Dalam praktik buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, pemotongan PPh Pasal 22 dapat dilakukan tergantung nilai transaksi dan kelengkapan administrasi. Jika dahulu tarifnya sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, maka kini telah disesuaikan menjadi 0,25% bagi pelaku usaha sesuai aturan terbaru. Konsumen akhir, pada umumnya, tidak dikenakan PPh dalam transaksi buyback. Meski demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk mengonfirmasi ketentuan terbaru secara langsung kepada petugas Antam saat melakukan transaksi. Pemahaman yang baik terhadap ketentuan pajak ini penting, terutama bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai alat investasi, agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan tepat dan terhindar dari masalah administrasi di masa mendatang.

Sumber : Jual Emas Antam Apakah Kena Pajak? Ini Aturan dan Hitungannya (SINDO NEWS)

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »