Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Penjualan Emas: Siapa yang Kena dan Siapa yang Tidak?

IBX-Jakarta. Penjualan emas batangan oleh individu maupun badan usaha ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memiliki ketentuan perpajakan yang berbeda tergantung pada status penjual. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, penjualan emas oleh individu atau konsumen akhir kepada Antam atau toko emas tidak dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pembeli. Artinya, konsumen pribadi tidak akan dipotong pajak secara langsung saat menjual emas batangan. Namun, jika individu tersebut memperoleh keuntungan dari selisih antara harga jual dan harga beli emas (capital gain), maka keuntungan itu tetap menjadi objek PPh yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan lain-lain. Dalam hal ini, tidak ada pemotongan otomatis oleh pembeli, sehingga seluruh tanggung jawab pelaporan dan pembayaran berada di tangan wajib pajak individu.

Sebaliknya, apabila penjual merupakan pelaku usaha atau pedagang emas, maka transaksi penjualan emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Pajak ini bersifat tidak final dan wajib dipungut, disetor, serta dilaporkan oleh pihak penjual. Ketentuan ini menegaskan bahwa hanya pelaku usaha atau badan yang berkewajiban memungut PPh Pasal 22, bukan konsumen akhir. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umumnya tidak dikenakan atas penjualan emas batangan kepada konsumen, meskipun PPN dapat berlaku untuk transaksi emas perhiasan atau jasa yang berkaitan dengan logam mulia.

Dalam praktik buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, pemotongan PPh Pasal 22 dapat dilakukan tergantung nilai transaksi dan kelengkapan administrasi. Jika dahulu tarifnya sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, maka kini telah disesuaikan menjadi 0,25% bagi pelaku usaha sesuai aturan terbaru. Konsumen akhir, pada umumnya, tidak dikenakan PPh dalam transaksi buyback. Meski demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk mengonfirmasi ketentuan terbaru secara langsung kepada petugas Antam saat melakukan transaksi. Pemahaman yang baik terhadap ketentuan pajak ini penting, terutama bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai alat investasi, agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan tepat dan terhindar dari masalah administrasi di masa mendatang.

Sumber : Jual Emas Antam Apakah Kena Pajak? Ini Aturan dan Hitungannya (SINDO NEWS)

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »