Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Pertambahan Nilai 12% Berlaku 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

IBX-Jakarta. Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Meski demikian, sejumlah barang dan jasa akan tetap dibebaskan dari PPN, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan No.116/PMK.010/2017. Berikut adalah daftar barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN:

  1. Beras dan Gabah: Termasuk beras yang dikuliti, disosoh, digiling, pecah, dan salin untuk semai.
  2. Sagu: Termasuk empulur sagu, tepung, dan tepung kasar.
  3. Kedelai: Kedelai utuh atau pecah, selain benih dan berkulit.
  4. Garam Konsumsi: Garam beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam untuk kebutuhan pokok.
  5. Daging Ternak: Daging segar dari hewan ternak tanpa olahan atau pengawetan.
  6. Telur: Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, kecuali bibit.
  7. Susu: Susu perah tanpa tambahan bahan lain.
  8. Buah-buahan: Buah segar yang belum dikeringkan atau diproses.
  9. Sayur-sayuran: Sayur segar yang belum diawetkan atau diproses.
  10. Ubi-ubian: Ubi segar dengan atau tanpa proses.
  11. Bumbu-bumbuan: Bumbu segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan.
  12. Gula Konsumsi: Gula kristal putih untuk konsumsi tanpa pewarna atau perasa.

Selain barang-barang tersebut, Pasal 4A dan 16B UU HPP juga menyebutkan bahwa beberapa makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, serta layanan katering, tidak dikenakan PPN. Begitu pula dengan uang, emas batangan untuk cadangan devisa, serta surat berharga.

Dalam Pasal 4A ayat 3, juga dijelaskan bahwa beberapa jenis jasa seperti jasa keagamaan, perhotelan, kesenian dan hiburan, serta layanan parkir, tidak akan dikenakan PPN, sesuai dengan peraturan pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.

*Disclaimer*

Sumber: Garam, Sayur Sampai Restoran, Ini Daftar Barang & Jasa Bebas PPN 12% (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »