Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Pertambahan Nilai 12% Berlaku 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

IBX-Jakarta. Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Meski demikian, sejumlah barang dan jasa akan tetap dibebaskan dari PPN, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan No.116/PMK.010/2017. Berikut adalah daftar barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN:

  1. Beras dan Gabah: Termasuk beras yang dikuliti, disosoh, digiling, pecah, dan salin untuk semai.
  2. Sagu: Termasuk empulur sagu, tepung, dan tepung kasar.
  3. Kedelai: Kedelai utuh atau pecah, selain benih dan berkulit.
  4. Garam Konsumsi: Garam beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam untuk kebutuhan pokok.
  5. Daging Ternak: Daging segar dari hewan ternak tanpa olahan atau pengawetan.
  6. Telur: Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, kecuali bibit.
  7. Susu: Susu perah tanpa tambahan bahan lain.
  8. Buah-buahan: Buah segar yang belum dikeringkan atau diproses.
  9. Sayur-sayuran: Sayur segar yang belum diawetkan atau diproses.
  10. Ubi-ubian: Ubi segar dengan atau tanpa proses.
  11. Bumbu-bumbuan: Bumbu segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan.
  12. Gula Konsumsi: Gula kristal putih untuk konsumsi tanpa pewarna atau perasa.

Selain barang-barang tersebut, Pasal 4A dan 16B UU HPP juga menyebutkan bahwa beberapa makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, serta layanan katering, tidak dikenakan PPN. Begitu pula dengan uang, emas batangan untuk cadangan devisa, serta surat berharga.

Dalam Pasal 4A ayat 3, juga dijelaskan bahwa beberapa jenis jasa seperti jasa keagamaan, perhotelan, kesenian dan hiburan, serta layanan parkir, tidak akan dikenakan PPN, sesuai dengan peraturan pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.

*Disclaimer*

Sumber: Garam, Sayur Sampai Restoran, Ini Daftar Barang & Jasa Bebas PPN 12% (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »