

IBX-Jakarta. Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Meski demikian, sejumlah barang dan jasa akan tetap dibebaskan dari PPN, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan No.116/PMK.010/2017. Berikut adalah daftar barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN:
- Beras dan Gabah: Termasuk beras yang dikuliti, disosoh, digiling, pecah, dan salin untuk semai.
- Sagu: Termasuk empulur sagu, tepung, dan tepung kasar.
- Kedelai: Kedelai utuh atau pecah, selain benih dan berkulit.
- Garam Konsumsi: Garam beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam untuk kebutuhan pokok.
- Daging Ternak: Daging segar dari hewan ternak tanpa olahan atau pengawetan.
- Telur: Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, kecuali bibit.
- Susu: Susu perah tanpa tambahan bahan lain.
- Buah-buahan: Buah segar yang belum dikeringkan atau diproses.
- Sayur-sayuran: Sayur segar yang belum diawetkan atau diproses.
- Ubi-ubian: Ubi segar dengan atau tanpa proses.
- Bumbu-bumbuan: Bumbu segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan.
- Gula Konsumsi: Gula kristal putih untuk konsumsi tanpa pewarna atau perasa.
Selain barang-barang tersebut, Pasal 4A dan 16B UU HPP juga menyebutkan bahwa beberapa makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, serta layanan katering, tidak dikenakan PPN. Begitu pula dengan uang, emas batangan untuk cadangan devisa, serta surat berharga.
Dalam Pasal 4A ayat 3, juga dijelaskan bahwa beberapa jenis jasa seperti jasa keagamaan, perhotelan, kesenian dan hiburan, serta layanan parkir, tidak akan dikenakan PPN, sesuai dengan peraturan pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.
*Disclaimer*
Sumber: Garam, Sayur Sampai Restoran, Ini Daftar Barang & Jasa Bebas PPN 12% (CNBC Indonesia)