Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Pertambahan Nilai 12% Berlaku 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

IBX-Jakarta. Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Meski demikian, sejumlah barang dan jasa akan tetap dibebaskan dari PPN, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan No.116/PMK.010/2017. Berikut adalah daftar barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN:

  1. Beras dan Gabah: Termasuk beras yang dikuliti, disosoh, digiling, pecah, dan salin untuk semai.
  2. Sagu: Termasuk empulur sagu, tepung, dan tepung kasar.
  3. Kedelai: Kedelai utuh atau pecah, selain benih dan berkulit.
  4. Garam Konsumsi: Garam beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam untuk kebutuhan pokok.
  5. Daging Ternak: Daging segar dari hewan ternak tanpa olahan atau pengawetan.
  6. Telur: Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, kecuali bibit.
  7. Susu: Susu perah tanpa tambahan bahan lain.
  8. Buah-buahan: Buah segar yang belum dikeringkan atau diproses.
  9. Sayur-sayuran: Sayur segar yang belum diawetkan atau diproses.
  10. Ubi-ubian: Ubi segar dengan atau tanpa proses.
  11. Bumbu-bumbuan: Bumbu segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan.
  12. Gula Konsumsi: Gula kristal putih untuk konsumsi tanpa pewarna atau perasa.

Selain barang-barang tersebut, Pasal 4A dan 16B UU HPP juga menyebutkan bahwa beberapa makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, serta layanan katering, tidak dikenakan PPN. Begitu pula dengan uang, emas batangan untuk cadangan devisa, serta surat berharga.

Dalam Pasal 4A ayat 3, juga dijelaskan bahwa beberapa jenis jasa seperti jasa keagamaan, perhotelan, kesenian dan hiburan, serta layanan parkir, tidak akan dikenakan PPN, sesuai dengan peraturan pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.

*Disclaimer*

Sumber: Garam, Sayur Sampai Restoran, Ini Daftar Barang & Jasa Bebas PPN 12% (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »