Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Tak Kompetitif, Investor Ragu Jadikan Indonesia Basis Produksi Otomotif

IBX – Jakarta. Kebijakan perpajakan dinilai sebagai salah satu penyebab rendahnya daya saing industri otomotif nasional dibandingkan negara-negara ASEAN. Struktur pajak yang berlapis serta tingginya ketergantungan pemerintah daerah pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah memperlebar disparitas harga dan menghambat pertumbuhan pasar dalam negeri.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan bahwa beban pajak kendaraan di Indonesia mencapai sekitar 40% dari harga mobil, jauh lebih tinggi dibandingkan Thailand yang hanya 32%. Perbedaan juga tampak pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu 11% di Indonesia dan 7% di Thailand. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Indonesia bisa mencapai 12,5%, pungutan yang bahkan tidak berlaku di Thailand. Akibatnya, harga mobil di Indonesia tercatat 20–40% lebih mahal dibandingkan negara tetangga.

Menurut pengamat otomotif ITB, Yannes Martinus Parasibu, ketergantungan daerah pada PKB memperparah beban konsumen. Mayoritas pemerintah daerah masih menjadikan PKB sebagai penopang utama belanja infrastruktur dan layanan publik, sehingga tekanan pajak semakin berat di sisi pembeli kendaraan. Kondisi ini pada akhirnya melemahkan daya beli masyarakat dan membuat produsen kesulitan mendorong penjualan di pasar yang sensitif terhadap harga. Dampaknya, pertumbuhan penjualan mobil di dalam negeri cenderung stagnan.

Sebaliknya, negara lain di kawasan ASEAN justru menerapkan kebijakan yang lebih pro-pasar. Thailand dan Malaysia, misalnya, memberikan insentif pajak dan subsidi langsung untuk meringankan beban konsumen sekaligus memperkuat daya saing industri lokal. Strategi ini membuat ekosistem otomotif mereka lebih atraktif, baik bagi produsen maupun investor.

“Ketika pasar domestik kita terbebani pajak yang terlalu tinggi, investor berpikir dua kali untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi. Dengan struktur pajak yang tidak kompetitif, Indonesia berisiko terus tertinggal dari negara tetangga dalam pengembangan industri otomotif,” tegas Yannes.

Ke depan, tantangan utama Indonesia bukan hanya memperbesar PAD, melainkan menyeimbangkan kebutuhan fiskal pemerintah dengan daya saing industri serta keterjangkauan harga bagi konsumen. Dengan reformasi kebijakan perpajakan yang lebih tepat, industri otomotif nasional diharapkan dapat bersaing lebih efektif di pasar regional maupun global.

Sumber: Kebijakan Pajak Pengaruhi Daya Saing Industri Otomotif Indonesia

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »