Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Panduan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan

IBX-Jakarta. Wajib Pajak (WP) Badan memiliki batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2025. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/2024, WP dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan maksimal dua bulan sejak batas akhir pelaporan, yaitu hingga akhir Juni 2025. Pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir. Jika WP masih belum dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu perpanjangan yang telah diberikan, WP dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan kembali, selama tidak melewati batas maksimal dua bulan tersebut.

Hingga 29 April 2025 pukul 07.58 WIB, tercatat sebanyak 13,66 juta WP telah melaporkan SPT Tahunannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 713.400 merupakan WP Badan dan 12,95 juta merupakan WP Orang Pribadi. Capaian ini mencakup 84,27% dari target pelaporan yang ditetapkan sebesar 16,21 juta WP. Bagi WP Badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1 juta. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui laman DJP Online (djponline.pajak.go.id) menggunakan menu e-form. Untuk tahun pajak 2024, pelaporan masih dilakukan melalui DJP Online, karena sistem Coretax DJP baru akan berlaku untuk administrasi pajak tahun 2025.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan dalam bentuk elektronik melalui e-PSPT atau secara manual dalam bentuk hardcopy, termasuk melalui pos atau jasa kurir. WP yang mengajukan perpanjangan wajib menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut: formulir pemberitahuan perpanjangan (formulir 1770Y, 1771Y, atau 1771$Y), penghitungan sementara pajak terutang, penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) untuk bentuk usaha tetap, laporan keuangan sementara, bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak (jika ada), dan surat pernyataan dari akuntan publik jika laporan keuangan sedang diaudit namun belum selesai. Formulir wajib ditandatangani oleh WP atau kuasanya, dan bila ditandatangani oleh kuasa harus disertai surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar akan mengeluarkan surat persetujuan yang mencantumkan periode perpanjangan yang disetujui. Direktorat Jenderal Pajak wajib memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan diterima secara lengkap oleh KPP.

Sumber: Cara Wajib Pajak Badan Minta Perpanjangan Lapor SPT, Sebelum 30 April 2025! (BISNIS.COM)

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »