IBX-Jakarta. Wajib Pajak (WP) Badan memiliki batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2025. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/2024, WP dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan maksimal dua bulan sejak batas akhir pelaporan, yaitu hingga akhir Juni 2025. Pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir. Jika WP masih belum dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu perpanjangan yang telah diberikan, WP dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan kembali, selama tidak melewati batas maksimal dua bulan tersebut.
Hingga 29 April 2025 pukul 07.58 WIB, tercatat sebanyak 13,66 juta WP telah melaporkan SPT Tahunannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 713.400 merupakan WP Badan dan 12,95 juta merupakan WP Orang Pribadi. Capaian ini mencakup 84,27% dari target pelaporan yang ditetapkan sebesar 16,21 juta WP. Bagi WP Badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1 juta. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui laman DJP Online (djponline.pajak.go.id) menggunakan menu e-form. Untuk tahun pajak 2024, pelaporan masih dilakukan melalui DJP Online, karena sistem Coretax DJP baru akan berlaku untuk administrasi pajak tahun 2025.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan dalam bentuk elektronik melalui e-PSPT atau secara manual dalam bentuk hardcopy, termasuk melalui pos atau jasa kurir. WP yang mengajukan perpanjangan wajib menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut: formulir pemberitahuan perpanjangan (formulir 1770Y, 1771Y, atau 1771$Y), penghitungan sementara pajak terutang, penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) untuk bentuk usaha tetap, laporan keuangan sementara, bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak (jika ada), dan surat pernyataan dari akuntan publik jika laporan keuangan sedang diaudit namun belum selesai. Formulir wajib ditandatangani oleh WP atau kuasanya, dan bila ditandatangani oleh kuasa harus disertai surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar akan mengeluarkan surat persetujuan yang mencantumkan periode perpanjangan yang disetujui. Direktorat Jenderal Pajak wajib memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan diterima secara lengkap oleh KPP.
Sumber: Cara Wajib Pajak Badan Minta Perpanjangan Lapor SPT, Sebelum 30 April 2025! (BISNIS.COM)


