Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Panduan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan

IBX-Jakarta. Wajib Pajak (WP) Badan memiliki batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2025. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/2024, WP dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan maksimal dua bulan sejak batas akhir pelaporan, yaitu hingga akhir Juni 2025. Pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir. Jika WP masih belum dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu perpanjangan yang telah diberikan, WP dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan kembali, selama tidak melewati batas maksimal dua bulan tersebut.

Hingga 29 April 2025 pukul 07.58 WIB, tercatat sebanyak 13,66 juta WP telah melaporkan SPT Tahunannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 713.400 merupakan WP Badan dan 12,95 juta merupakan WP Orang Pribadi. Capaian ini mencakup 84,27% dari target pelaporan yang ditetapkan sebesar 16,21 juta WP. Bagi WP Badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1 juta. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui laman DJP Online (djponline.pajak.go.id) menggunakan menu e-form. Untuk tahun pajak 2024, pelaporan masih dilakukan melalui DJP Online, karena sistem Coretax DJP baru akan berlaku untuk administrasi pajak tahun 2025.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan dalam bentuk elektronik melalui e-PSPT atau secara manual dalam bentuk hardcopy, termasuk melalui pos atau jasa kurir. WP yang mengajukan perpanjangan wajib menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut: formulir pemberitahuan perpanjangan (formulir 1770Y, 1771Y, atau 1771$Y), penghitungan sementara pajak terutang, penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) untuk bentuk usaha tetap, laporan keuangan sementara, bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak (jika ada), dan surat pernyataan dari akuntan publik jika laporan keuangan sedang diaudit namun belum selesai. Formulir wajib ditandatangani oleh WP atau kuasanya, dan bila ditandatangani oleh kuasa harus disertai surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar akan mengeluarkan surat persetujuan yang mencantumkan periode perpanjangan yang disetujui. Direktorat Jenderal Pajak wajib memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan diterima secara lengkap oleh KPP.

Sumber: Cara Wajib Pajak Badan Minta Perpanjangan Lapor SPT, Sebelum 30 April 2025! (BISNIS.COM)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »