Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Panic Buying Emas Meningkat, Ketidakpastian Global Dorong Kenaikan Harga dan Sorotan Aspek Pajaknya

IBX-Jakarta. Dalam beberapa hari terakhir, fenomena antrean panjang terjadi di berbagai butik emas di Indonesia. Kenaikan permintaan ini mendorong harga emas melonjak signifikan dalam lima hari terakhir, bahkan menyentuh angka Rp1.896.000 per gram, naik drastis dari posisi sebelumnya yang masih berada di kisaran Rp1.700.000 menjelang Hari Raya Idulfitri.

Lonjakan harga emas ini dipicu oleh ketidakpastian ekonomi global, salah satunya akibat perang tarif yang kembali memanas akibat kebijakan Presiden AS, Donald Trump. Ketegangan ini menimbulkan efek domino, termasuk ke Indonesia, yang pada akhirnya mendorong masyarakat melakukan panic buying emas sebagai langkah perlindungan terhadap nilai tukar rupiah. Terlebih, nilai tukar dolar AS yang sempat menyentuh Rp17.000 turut memperkuat dorongan masyarakat untuk berinvestasi dalam emas—yang dikenal sebagai aset lindung nilai (safe haven) yang tahan terhadap inflasi.

Emas dan Aspek Perpajakan

Meningkatnya minat terhadap emas juga membawa implikasi pada sisi perpajakan. Emas merupakan salah satu objek yang dikenakan pajak, dan ketentuan terbaru terkait transaksi emas diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur skema pemungutan pajak yang berlaku mulai dari produsen hingga ke konsumen akhir.

Jenis pajak yang dikenakan atas transaksi emas terdiri dari:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Dikenakan atas penyerahan:
    • Emas perhiasan
    • Perhiasan bukan dari emas
    • Batu permata atau batu sejenis lainnya
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
    Berlaku atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan emas, serta batu permata atau sejenisnya.
  3. PPN dan PPh Pasal 21/23 atas Jasa
    Dikenakan atas jasa terkait emas dalam bentuk perhiasan, batangan, batu permata, dan lainnya.

Skema Pemungutan Pajak

  • PPN & PPh Pasal 22 dipungut dari pembeli.
  • PPh Pasal 21/23 dipotong oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa.
  • PPN atas emas batangan dipungut sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian Tarif Pajak

  • PPN 1,1% x Harga Jual
    Berlaku untuk:
    • Penyerahan emas perhiasan kepada pedagang atau konsumen akhir dengan dokumen lengkap (faktur pajak atau dokumen impor).
    • Penyerahan perhiasan bukan dari emas atau batu permata.
  • PPN 1,65% x Harga Jual
    Berlaku jika dokumen pajak atas perolehan tidak lengkap.
  • PPN 0%
    Diberikan kepada penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan.
  • PPh Pasal 22 sebesar 0,25% x Harga Jual
    Dipungut oleh pengusaha emas perhiasan atau batangan.
    Dikecualikan jika penjualan dilakukan kepada:
    • Konsumen akhir
    • Wajib Pajak UMKM yang dikenai PPh Final
    • Wajib Pajak dengan SKB (Surat Keterangan Bebas)
    • Bank Indonesia atau melalui pasar fisik emas digital
  • PPh Pasal 21/23
    Tarif dan dasar pengenaan pajak mengikuti ketentuan umum yang berlaku, serta dipotong oleh pihak pembayar jasa.
    Dikecualikan bagi penerima jasa yang merupakan:
    • WP UMKM dengan PPh Final
    • WP dengan SKB pemotongan PPh 21/23

Dengan dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian, emas kembali menunjukkan eksistensinya sebagai instrumen investasi yang dipercaya publik. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa di balik transaksi emas terdapat ketentuan perpajakan yang harus dipatuhi. Sosialisasi peraturan yang transparan dan edukasi pajak yang masif menjadi kunci agar antusiasme terhadap emas tidak menjadi jebakan ketidaktahuan terhadap kewajiban perpajakan.

Sumber: CNBC Indonesia

Recent Posts

Awas, Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax mampu mendeteksi aktivitas pengusaha yang tidak patuh pajak. Sistem ini mengidentifikasi Wajib Pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian dihubungkan dengan data dari berbagai pihak ketiga. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi penduduk dapat

Read More »

Hadapi Negosiasi Tarif Impor dengan AS, Sri Mulyani Cari Referensi dari Negara G20

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan diskusi dengan sejumlah menteri keuangan dari berbagai negara, seiring dengan berlangsungnya proses negosiasi tarif impor bersama Amerika Serikat. Ia menyampaikan bahwa proses comparing notes atau membandingkan catatan dilakukan dalam rangkaian pertemuan Spring Meeting G20 yang berlangsung di Washington D.C.,

Read More »

Sri Mulyani Ungkap Pajak Maret Rebound Berkat Core Tax Meski Kuartal I Masih Minus

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi sistem inti perpajakan baru (Core Tax System) mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pada Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp134,8 triliun—mengalami lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Rp98,9 triliun. Meski demikian, total penerimaan pajak sepanjang kuartal I/2025 (Januari—Maret) tercatat

Read More »